SURABAYA, KOMPAS.com - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan sebanyak 21 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diduga menjadi pelaku dan terlibat langsung dalam kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang beberapa waktu lalu.
"21 orang masuk dalam DPO setelah disebut oleh tersangka-tersangka yang sudah diamankan terlebih dahulu," ujar Luki, kepada wartawan, di sela rilis pengumuman DPO, di Mapolda Jatim di Surabaya, seperti dilansir dari Antara, Jumat (31/5/2019).
Luki mengatakan, tahap pertama pihaknya mengamankan enam orang yang salah seorang di antaranya berstatus saksi.
Baca juga: Ini Kronologi Pembakaran Kantor Polsek Tambelangan Menurut Gubernur Khofifah
Pada tahap kedua, Polda mengamankan empat orang, yakni satu tersangka dan tiga orang lainnya menjadi saksi.
"Dari tersangka-tersangka yang sudah kami BAP, oleh tim ini sudah menyebutkan nama-nama yaitu ada 21 orang, hari ini akan kami buat DPO," ucap dia.
21 orang DPO disebutnya terlibat langsung dan berperan dalam pembakaran Mapolsek Tambelangan, seperti membuat bom molotov, ikut mengerahkan massa dan turut langsung melakukan pelemparan maupun perusakan.
Luki menyebut, pihaknya telah berkonsultasi dengan para ulama dan para kiai yang mendukung tindak tegas terhadap tersangka pembakaran Mapolsek Tambelangan.
"Kami berharap dari 21 DPO yang kami sebarkan dengan keluarga, tokoh-tokoh agama, para habib bisa menyerahkan diri sehingga bisa diproses secara langsung," kata dia.
Jenderal bintang dua tersebut mengungkapkan beberapa inisial orang yang masuk DPO yakni MA alias habib M, kemudian AA alias habib Abdullah, kemudian ada kiai A.
Sedangkan, untuk aktor intelektual pembakar Mapolsek Tambelangan sudah diungkap polisi, yaitu oknum habib berinisial AK.
Baca juga: Butuh Rp 2,5 Miliar Bangun Kembali Mapolsek Tambelangan yang Dibakar Massa
Mapolsek Tambelangan, Sampang, Jawa Timur, dibakar massa pada Rabu, (22/5) malam, tepatnya pukul 22.00 WIB.
Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke mapolsek, lalu melempari menggunakan batu.
Meski polisi berupaya memberikan pengertian dan melarang massa berbuat anarkis, namun tidak diindahkan dan hanya dalam hitungan menit massa semakin banyak, hingga terjadi pembakaran.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.