SURABAYA, KOMPAS.com - Perburuan pelaku pengerusakan dan pembakaran kantor Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang terus dilakukan polisi. Setelah mengamankan 6 pelaku, polisi juga mengaku sedang memburu 6 pelaku lainnya.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan mengatakan, 6 pelaku yang diburu salah satunya adalah pelaku penghadangan mobil pemadam kebakaran yang akan memadamkan api di kantor Polsek Tambelangan.
"Pelaku ini sengaja menghalangi mobil PMK agar tidak memadamkan api di kantor Polsek yang dibakar," kata Luki, Senin (27/5/2019).
Sementara, dari pelaku yang sedang diperiksa di Mapolda Jawa Timur, 5 di antaranya sudah diterbitkan surat penahanan. Kelimanya yakni, AK, H, HH, S, dan A.
"Pelaku dengan inisial Z masih didalami perannya," ujar Luki.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, selain Pasal 170 KUHP tentang Perusakan, juga dijerat Pasal 187 KUHP hingga Pasal 200 KUHP.
Keenam pelaku, kata Luki, diamankan di sejumlah pesantren di Sampang, karena pasca-aksi perusakan dan pembakaran, mereka banyak bersembunyi di pesantren-pesantren.
"Alhamdulillah berkat kerja sama yang baik dengan ulama dan pimpinan pesantren, para pelaku berhasil diarahkan untuk menyerahkan diri," ujar dia.
Baca juga: Polsek Tambelangan SampangSementara Pindah ke Kantor Kecamatan
Mapolsek Tambelangan ludes dibakar massa Rabu (22/5/2019) malam. Aksi anarkis tersebut dipicu beredarnya video hoaks di media sosial.
Ada salah satu ulama dikabarkan ditahan polisi saat mengikuti aksi 22 Mei di Jakarta. Dalam penyelidikan, polisi menemukan satu kardus bom molotov yang belum digunakan.
Bom molotov yang berupa botol bekas minuman suplemen berisi minyak tanah dan bersumbu itu ditemukan di samping selatan kantor Polsek Tambelangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.