Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Vonis Mati Dorfin Felix, Ingin Bertemu Keluarga hingga Mengaku Perajin Perhiasan

Kompas.com - 22/05/2019, 14:45 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Salah satu alasan hakim menjatui vonis mati terhadap Dorfin adalah terdakwa sebagai warga negara asing tidak berhak mengekspor narkotika ke Indonesia.

Kemudian, terdakwa merupakan anggota sindikat peredaran narkotika internasional, perbuatan terdakwa berpotensi merusak generasi muda dan melemahkan ketahanan nasional, mengingat barang bukti narkoba yang dibawa terdakwa besar atau rekatif tinggi sebasar 2,47 kilogram.

Deny Nur Indra, kuasa hukum Dorfin, mengatakan, pihaknya mengajukan banding atas voni tersebut.

Deny mengklaim, Dorfin sebenarnya tidak mengetahui jika dua buah koper dan tas ransel yang dibawa berisi barang yang ternyata adalah ilegal.

"Dorfin adalah korban, dia sama sekali tidak tahu tas dan koper yang dibawanya berisi barang, dia memang tahu jika barang yang dibawanya ilegal, tetapi tidak tahu jenisnya apa di fakta persidangan," kata Deny.

Baca Juga: Alasan Jaksa Tuntut WN Prancis Gembong Narkoba Dorfin Felix 20 Tahun Penjara

4. Alasan pengajuan banding Dorfin

Kuasa hukum Dorfin menjelaskan, banding yang akan diajukan juga berdasarkan fakta di persidangan.

Menurut Deny, berdasarkan pengakuan WNA Prancis ini awalnya tidak tahu kalau barang yang dibawanya adalah narkoba.

Berdasarkan fakta persidangan, ketika berada di Prancis, Dorfin jalan dengan rekannya.

Dia hanya diminta membawa barang yang nanti akan diambil seseorang di Lombok, tanpa mengetahui isinya.

"Dia justru menduga isi koper dan ranselnya adalah batu perhiasan seperti bisnisnya selama ini di Prancis. Makanya waktu diperiksa di bandara setekah melalui x-ray, Dorfin biasa saja. Setelah ketahuan ada narkotika dia memang hendak melarikan diri, karena takut dibunuh sindikat narkotika jaringan internasional," jelas Deny.

Baca Juga: Dorfin Felix, WN Prancis Gembong Narkoba Divonis Hukuman Mati

5. Dorfin ingin bertemu keluarganya

Dorfin Felix saat dilimpahkan dari Polda NTB ke Kejaksaan Tinggi NTB, Senin (4/2/2019).KOMPAS.com/ KARNIA SEPTIA Dorfin Felix saat dilimpahkan dari Polda NTB ke Kejaksaan Tinggi NTB, Senin (4/2/2019).

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram membuat Dorfin Felix, gembong narkoba berkewarganegaraan Prancis, terpukul, shock, dan sedih.

"Shocklah dia, sedih sekali menerima keputusan itu, dia nangis tapi ditahan. Dia tidak mengeluarkan air mata, tapi kaget sekali dia," ujar Deny Nur Indra, kuasa hukum Dorfin, Selasa (21/5/2019).

Kepada Deny, Dorfin mengaku kecewa karena Kedutaan Prancis tidak membantunya dengan maksimal.

Dorfin berharap kedutaan bisa memfasilitasi keluarganya untuk datang ke Indonesia memberikan semangat hidup sebelum dieksekusi mati.

Dorfin juga mengaku di persidangan jika dirinya merupakan pengrajin perhiasan di negaranya.

Baca Juga: Usai Divonis Mati, Gembong Narkoba Dorfin Felix Berharap Bertemu Keluarganya

Sumber: KOMPAS.com (Fitri Rachmawati)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com