Salin Artikel

5 Fakta Vonis Mati Dorfin Felix, Ingin Bertemu Keluarga hingga Mengaku Perajin Perhiasan

KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Dorfin Felix (43), warga negara Prancis yang tertangkap membawa 2,4 kilogram narkotika jenis sabu.

Vonis tersebut diketahui lebih berat dari tuntutan jaka yang menuntut 20 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar.

Hakim beralasan, vonis tersebut telah dipertimbangan berdasarakan hal yang memberatkan atau meringankan.

Pria pengrajin perhiasan asal Perancis itu berharap akan dapat bertemu dengan keluarganya sebelum vonis dijalankan.

Berikut ini fakta lengkap kasus Dorfin Felix:

Saat sidang pertama Dorfin pada Kamis (21/2/2019) tak berlangsung lama. Ketua Majelis Hakim yang juga Kepala Pengadilan Negeri Mataram Isnurul Syamsul Arif menanyakan penerjemah Dorfin.

"Silakan JPU dan kuasa hukum menyiapkan penerjemah untuk terdakwa, dan sidangnya hari Senin," kata Isnurul.

Deni Arfianto, kuasa hukum Dorfin, mengatakan, batalnya sidang pertama Dorfin karena tidak ada penerjemah resmi untuk terdakwa.

"Inilah, posisi saya sebagai kuasa hukum saat pelimpahan saja, setelah itu belum diperpanjang, akan diurus dan dibicarakan dengannya," kata Deni.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Dorfin Felix (43), warga negara Prancis yang kedapatan membawa 2,4 kilogram narkotika jenis sabu.

"Narkotika dengan berat melebihi 5 gram, sesuai Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, menjatuhkan pidana pada Dorfin Felix dengan pidana mati, menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim, Isnurul Syamsul Arif, yang juga ketua Pengadilan Negeri Mataram, membacakan vonis, Senin (20/5/2019).

Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Salah satu alasan hakim menjatui vonis mati terhadap Dorfin adalah terdakwa sebagai warga negara asing tidak berhak mengekspor narkotika ke Indonesia.

Kemudian, terdakwa merupakan anggota sindikat peredaran narkotika internasional, perbuatan terdakwa berpotensi merusak generasi muda dan melemahkan ketahanan nasional, mengingat barang bukti narkoba yang dibawa terdakwa besar atau rekatif tinggi sebasar 2,47 kilogram.

Deny Nur Indra, kuasa hukum Dorfin, mengatakan, pihaknya mengajukan banding atas voni tersebut.

Deny mengklaim, Dorfin sebenarnya tidak mengetahui jika dua buah koper dan tas ransel yang dibawa berisi barang yang ternyata adalah ilegal.

"Dorfin adalah korban, dia sama sekali tidak tahu tas dan koper yang dibawanya berisi barang, dia memang tahu jika barang yang dibawanya ilegal, tetapi tidak tahu jenisnya apa di fakta persidangan," kata Deny.

Kuasa hukum Dorfin menjelaskan, banding yang akan diajukan juga berdasarkan fakta di persidangan.

Menurut Deny, berdasarkan pengakuan WNA Prancis ini awalnya tidak tahu kalau barang yang dibawanya adalah narkoba.

Berdasarkan fakta persidangan, ketika berada di Prancis, Dorfin jalan dengan rekannya.

Dia hanya diminta membawa barang yang nanti akan diambil seseorang di Lombok, tanpa mengetahui isinya.

"Dia justru menduga isi koper dan ranselnya adalah batu perhiasan seperti bisnisnya selama ini di Prancis. Makanya waktu diperiksa di bandara setekah melalui x-ray, Dorfin biasa saja. Setelah ketahuan ada narkotika dia memang hendak melarikan diri, karena takut dibunuh sindikat narkotika jaringan internasional," jelas Deny.

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram membuat Dorfin Felix, gembong narkoba berkewarganegaraan Prancis, terpukul, shock, dan sedih.

"Shocklah dia, sedih sekali menerima keputusan itu, dia nangis tapi ditahan. Dia tidak mengeluarkan air mata, tapi kaget sekali dia," ujar Deny Nur Indra, kuasa hukum Dorfin, Selasa (21/5/2019).

Kepada Deny, Dorfin mengaku kecewa karena Kedutaan Prancis tidak membantunya dengan maksimal.

Dorfin berharap kedutaan bisa memfasilitasi keluarganya untuk datang ke Indonesia memberikan semangat hidup sebelum dieksekusi mati.

Dorfin juga mengaku di persidangan jika dirinya merupakan pengrajin perhiasan di negaranya.

Sumber: KOMPAS.com (Fitri Rachmawati)

https://regional.kompas.com/read/2019/05/22/14455561/5-fakta-vonis-mati-dorfin-felix-ingin-bertemu-keluarga-hingga-mengaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke