Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tulis Ujaran Kebencian di Facebook, Seorang Pria di Kapuas Hulu Ditangkap Polisi

Kompas.com - 09/05/2019, 14:15 WIB
Hendra Cipta,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

KAPUAS HULU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MS alias FG harus berurusan dengan aparat kepolisian, lantaran diduga membuat status di media sosial Facebook yang mengandung ujaran kebencian kepada Bupati Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Abang Muhammad Nasir.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Siswo Handoyo mengatakan, kasus tersebut pertama kali dilaporkan bagian hukum Setda Kapuas Hulu atas permintaan dan mandat langsung dari bupati pada Rabu (8/5/2019).

"Dari laporan tersebut kita dalami lalu menangkap dan menetapkan MS alias FG sebagai tersangka," kata Siswo, Kamis (9/5/2019).

Baca juga: Ahmad Dhani Singgung Nama Wiranto Sebelum Sidang Kasus Ujaran Kebencian

Dari tangan MS, kepolisian mengamankan satu buah telepon genggam beserta akun media sosial Facebook yang digunakannya.

Sebagaimana diketahui, status media sosial yang ditulis MS adalah berupa kritikan terkait kelangkaan gas di Kapuas Hulu. Hanya saja, diksi yang digunakan diduga mengandung ujaran kebencian.

Bupati Kapuas Hulu, Abang Muhammad Nasir menyayangkan atas tindakan tersebut, menurutnya, cara yang bersangkutan menyampaikan kritikan salah, sebab kurang beretika, di mana sudah menghina dirinya sebagai Bupati Kapuas Hulu.

"Kalau dia menghina pribadi saya tidak masalah, bisa saya maafkan. Tapi ini dia menghina saya sebagai bupati kapuas hulu," kata Nasir dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis siang.

Baca juga: Buat Ujaran Kebencian Capres, Seorang Pria di Makassar Ditangkap Polisi

Dijelaskan Nasir, dirinya tidak anti terhadap kritik, hanya saja yang bersangkutan harus bisa mengedepankan etika dalam bermedia sosial, ini menjadi pembelajaran bagi yang lain.

"Sebab semua ada aturannya, cara kita menyampaikan pendapat pun diatur," tuturnya.

Terkait proses hukum terhadap yang bersangkutan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com