Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemilik Akun "Antonio Banerra" Unggah Ujaran Kebencian di Facebook

Kompas.com - 10/04/2019, 19:20 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi terus mendalami motif ujaran kebencian oleh AKR, pemilik akun Facebook Antonio Banerra.

Pengakuannya kepada polisi, AKR sengaja mengunggah status ujaran kebencian terhadap salah satu calon presiden karena dia dan keluarganya menjadi korban tragedi 1998.

"Pengakuannya kepada penyidik, karena dirinya dan keluarganya adalah korban tragedi 1998," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi, Rabu (10/4/2019).

Apa pun motif pelaku, kata dia, setiap hal yang diunggah di media sosial akan dikonsumsi oleh publik dan masyarakat umum.

"Ini berpotensi membentuk opini masyarakat," jelasnya.

Baca juga: 5 Fakta Penangkapan Pemilik Akun Facebook Antonio Banerra, Sebar Ujaran Kebencian ke Capres hingga Mengaku Korban Tragedi 98

Dalam postingannya di akun Facebook bernama Antonio Banerra, pelaku mengajak warganet untuk memilih salah satu capres agar tragedi 1998 kembali terulang. Pelaku juga mengunggah kata-kata yang menyudutkan kelompok tertentu.

Sabtu (6/4/2019) pukul 18.45 WIB, tim gabungan mengamankan AKR, pemilik akun Facebook Antonio Banerra di rumah kosnya di Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Turut diamankan pula PA, istri AKR dan sejumlah barang bukti berupa 2 ponsel pelaku. PA belakangan dilepas oleh polisi karena tidak terkait dengan aktivitas suaminya.

Keeseokan harinya pada Minggu (7/4/2019) sore, tim juga mengamankan seorang pria berinisal JM, pemilik akun Facebook "adhinganjuk". JM diduga bersama AKR juga mengunggah kata-kata yang bernada ujaran kebencian terhadap salah seorang calon presiden.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Pemilik Akun Facebook Penyebar Kebencian Antonio Banerra

Kedua orang tersebut sampai saat ini masih diperiksa intensif di Mapolda Jawa Timur. AKR dan JM dijerat pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com