Seperti diketahui, SHS dengan leluasa masuk ke ruangan penyimpanan benda meterai karena diberi kunci oleh Marudut.
Baca juga: Korupsi Dana Pendidikan, Lelaki Ini Ditangkap di Kantin Sekolah
Berdasar keterangan SHS, dirinya menggunakan kardus dan amplop bekas meterai Rp 6.000 yang telah terjual lalu mengisinya dengan kertas HVS.
"Terdakwa yang leluasa masuk ke ruangan penyimpanan benda materai karena memiliki kunci yang diberikan Marudut. Lalu Sri menggunakan kardus dan amplop bekas materai Rp 6.000 yang telah terjual kemudian mengisinya kembali dengan kertas HVS yang dieratkan kembali dengan rapi dimasukkan kembali ke dalam kardus materai kemudian diikatkan dengan tali pengikat tanpa merusak segel," kata Sarjani.
Hal itu dilakukan pelaku untuk mengelabui pengawas. Cara tersebut dilakukan pelaku selama dua tahun.
Baca Juga: Guru SD di Medan Tak Mengajar Selama 7 Tahun tetapi Tetap Terima Gaji hingga Rp 435 Juta
Kasus ini terungkap pada 17 Mei 2018. Saat itu saksi bernama Ringgo Vallerie melakukan pemeriksaan persediaan Benda Pos dan Materai (BPM) di Kantor Pos Medan 20000.
"Saksi mencetak laporan bulanan persediaan benda materi yang ada di web sistem informasi manajemen konsunyasi dan filateli sehingga diketahui persedian benda materai Rp 3.000 sebanyak 153.400 lembar dan materai Rp 6.000 sebanyak 2.218.350 lembar," kata Sarjani.
Setelah itu, Manajer Keuangan Benda Pos dan Materai (BPM) Kantor Pos Medan, Yaverni Nelsy, melakukan pengecekan fisik benda materai.
"Ternyata dari materai Rp 3.000 sebanyak 153.400 lembar dan materai Rp 6.000 sebanyak 1.869.350 lembar. Jumlah fisik yang tersedia di dalam gudang, ada kekurangan sebanyak 349.000 lembar," kata Sarjani.
"Dan kejanggalan yang dilihat saksi bahwa kemasan kardus yang seharusnya berisi materai akan tetapi berisi kertas HVS dan sampul-sampul bekas. Sehingga dari temuan tersebut, menghubungi Saksi Sri Hendartk selaku Kepala Regional I Sumatera Utara-Aceh," tutupnya.
Mantan Kepala Cabang Kantor Pos Medan, Khairil Anwar Nasution mengakui, kejadian tersebut terjadi di masa kepemimpinannya.
"Iya benar itu setahun yang lalu, sekarang saya sejak Juli 2018 sudah tidak menjabat kacab di sini lagi. Iya benar, kemarin itu kejadiannya Sri itu mengganti materai itu dengan kertas HVS. Lalu dia jual sendiri enggak disetorkan," tuturnya.
Dia menyebutkan bahwa selama di kantor, terdakwa Sri tidak terlalu tampil mencolok.