Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta Korupsi Materai Pegawai Pos, Raup Rp 2 Miliar hingga Ganti Materai dengan Kertas HVS

Kompas.com - 07/05/2019, 15:02 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Praktik korupsi materai seorang pegawai kantor pos di Medan, Sumatera Utara, berinisial SHS (29), akhirnya terbongkar.

SHS diduga menjual dan memalsukan meterai Rp 6.000 selama dua tahuan sejak November 2016 hingga Mei 2018.

Dari aksinya tersebut, pelaku meraup keuntungan hingga Rp 2,094 miliar. 

Uang hasil korupsi tersebut digunakan pelaku untuk membeli dua rumah mewah. Dalam aksinya, SHS bekerja sama dengan salah satu manajer di kantor pos Medan. 

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. SHS korupsi meterai selama dua tahun

Ilustrasi materai Rp 6.000dok Tribun Kaltim Ilustrasi materai Rp 6.000

SHS (49) diduga terlibat dalam kasus korupsi materai senilai Rp 2,094 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Sarjani Sianturi mengatakan, korupsi dilakukan terdakwa dalam kurun waktu dua tahun, sejak November 2016 hingga Mei tahun 2018.

"Di mana perbuatan terdakwa Sri yaitu telah menjual ribuan meterai 6.000 langsung kepada masyarakat dan tidak melakukan penyetoran uang hasil penjualan kepada kasir secara penuh," ungkapnya, Minggu (5/5/2019).

Baca juga: Pegawai Kantor Pos Diduga Korupsi Materai Rp 2 Miliar, Beraksi Dua Tahun hingga Punya Rumah Mewah

2. Pelaku beli dua rumah mewah

IlustrasiPIXABAY/BM10777 Ilustrasi

Jaksa Sarjani menjelaskan, dari hasil korupsi, SHS membeli dua rumah mewah di Jalan Matahari Blok 5 No. 83 Perumnas Helvetia Medan sesuai KTP dan di Jalan Karya Wisata Komplek Dosen USU No 17, Kel. Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Medan.

Terdakwa diduga melakukan aksinya bersama Manajer Keuangan dan Benda Pos Materi (BPM) Kantor Pos Medan Marudut Nainggolan.

"Terdakwa Sri Hartati bersama-sama dengan Marudut Nainggolan (berkas terpisah) selaku Manager Keuangan dan BPM Kantor Pos Medan pada bulan November tahun 2016 sampai Mei tahun 2018 bertempat di Kantor PT Pos Indonesia Kantor Pos Medan 2000 di Jalan Pos Nomor 1, Kesawan, Medan Barat," ungkap Sarjani.

Baca juga: Eks Napi Korupsi, M Taufik Klaim Raih 20.000 Suara

3. Korupsi dilakukan bersama manajer keuangan

IlustrasiThinkstock Ilustrasi

Dalam penjelasan SHS kepada jaksa, korupsi meterai Rp 6.000 itu dilakukan bersama Manajer Keuangan dan Benda Pos Materi (BPM) Kantor Pos Medan Marudut Nainggolan.

Seperti diketahui, SHS dengan leluasa masuk ke ruangan penyimpanan benda meterai karena diberi kunci oleh Marudut.

Baca juga: Korupsi Dana Pendidikan, Lelaki Ini Ditangkap di Kantin Sekolah

4. Modus mengganti meterai dengan kertas HVS

Arti kata korupsi dalam bahasa Inggris.THINKSTOCKS/SUREEPORN Arti kata korupsi dalam bahasa Inggris.

Berdasar keterangan SHS, dirinya menggunakan kardus dan amplop bekas meterai Rp 6.000 yang telah terjual lalu mengisinya dengan kertas HVS.

"Terdakwa yang leluasa masuk ke ruangan penyimpanan benda materai karena memiliki kunci yang diberikan Marudut. Lalu Sri menggunakan kardus dan amplop bekas materai Rp 6.000 yang telah terjual kemudian mengisinya kembali dengan kertas HVS yang dieratkan kembali dengan rapi dimasukkan kembali ke dalam kardus materai kemudian diikatkan dengan tali pengikat tanpa merusak segel," kata Sarjani.

Hal itu dilakukan pelaku untuk mengelabui pengawas. Cara tersebut dilakukan pelaku selama dua tahun.

Baca Juga: Guru SD di Medan Tak Mengajar Selama 7 Tahun tetapi Tetap Terima Gaji hingga Rp 435 Juta

5. Kronologi kasus korupsi meterai terungkap

Ilustrasi garis polisi.THINKSTOCK Ilustrasi garis polisi.

Kasus ini terungkap pada 17 Mei 2018. Saat itu saksi bernama Ringgo Vallerie melakukan pemeriksaan persediaan Benda Pos dan Materai (BPM) di Kantor Pos Medan 20000.

"Saksi mencetak laporan bulanan persediaan benda materi yang ada di web sistem informasi manajemen konsunyasi dan filateli sehingga diketahui persedian benda materai Rp 3.000 sebanyak 153.400 lembar dan materai Rp 6.000 sebanyak 2.218.350 lembar," kata Sarjani.

Setelah itu, Manajer Keuangan Benda Pos dan Materai (BPM) Kantor Pos Medan, Yaverni Nelsy, melakukan pengecekan fisik benda materai.

"Ternyata dari materai Rp 3.000 sebanyak 153.400 lembar dan materai Rp 6.000 sebanyak 1.869.350 lembar. Jumlah fisik yang tersedia di dalam gudang, ada kekurangan sebanyak 349.000 lembar," kata Sarjani.

"Dan kejanggalan yang dilihat saksi bahwa kemasan kardus yang seharusnya berisi materai akan tetapi berisi kertas HVS dan sampul-sampul bekas. Sehingga dari temuan tersebut, menghubungi Saksi Sri Hendartk selaku Kepala Regional I Sumatera Utara-Aceh," tutupnya.

Baca Juga: 5 Fakta di Balik Kisah Mantan Satpam Lolos Pileg, Gadaikan Motor Trail hingga Cita-cita Menjadikan Solo Lebih Asyik

6. Aksi SHS tak diketahui rekan kerja

Ilustrasi kantor posK23-11 Ilustrasi kantor pos

Mantan Kepala Cabang Kantor Pos Medan, Khairil Anwar Nasution mengakui, kejadian tersebut terjadi di masa kepemimpinannya.

"Iya benar itu setahun yang lalu, sekarang saya sejak Juli 2018 sudah tidak menjabat kacab di sini lagi. Iya benar, kemarin itu kejadiannya Sri itu mengganti materai itu dengan kertas HVS. Lalu dia jual sendiri enggak disetorkan," tuturnya.

Dia menyebutkan bahwa selama di kantor, terdakwa Sri tidak terlalu tampil mencolok.

"Ya selama ini biasa-biasa aja kita lihat, penampilannya enggak ada yang terlalu wah kali. Biasa aja kalau pulang naik kereta (motor) Honda, terus juga mau sama kawan nebeng dan juga sering naik angkot gitu," ungkap Anwar.

Baca juga: 17 Kali Ikut Pemilu, Wali Kota Surakarta Anggap Tahun Ini Paling Berat

7. Pelaku terancam hukuman penjara 20 tahun

Ilustrasi sel tahanan.THINKSTOCKPHOTOS Ilustrasi sel tahanan.

Khairil menyesalkan kejadian tersebut bisa terjadi di Kantor Pos Cabang Medan pada masa kepemimpinannya.

"Yang jelas kami sangat menyesalkan kejadian tersebut karena memang kejadian ini sangat langka. Waktu pemeriksaan petugas, kami tidak detail mengecek setiap segel materai apakah sudah diganti atau belum," pungkasnya.

Atas dugaan ini, Sri terancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahunpenjara.

Baca juga: Petugas PPD Distrik Intan Jaya Papua Masih Menghilang, Ini Kata Bawaslu

Sumber: KOMPAS.com (Caroline Damanik)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com