Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Kerja Pukul 06.00 WIB, PNS Banten Sahur di Dalam Bus

Kompas.com - 07/05/2019, 14:21 WIB
Acep Nazmudin,
Rachmawati

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai memberlakukan aturan jam masuk kerja pukul 06.00 -12.30 WIB selama Ramadhan. Peraturan ini menimbulkan pro kontra terutama bagi PNS dari luar kota Serang.

Satu di antaranya adalah Asep Nurdin, pegawai Sekretariat Daerah Pemprov Banten. Asep mengaku berangkat pukul 03.30 WIB dari rumahnya di Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang ke titik penjemputan bus di Cikokol.

"Bus sudah jalan jam empat pagi. Jadi saya dari rumah setengah jam sebelumnya. Kalau telat ditinggal," kata Asep saat ditemui di Kantor Setda Pemprov Banten, Kota Serang, Selasa (7/5/2019).

Baca juga: Hari Pertama Masuk Kerja Pukul 06.00, 10 Persen PNS Pemprov Banten Tidak Hadir

Saat hari kerja biasa, kata Asep, bus akan berangkat pukul 06.00 WIB dengan lama perjalanan satu setengah hingga dua jam, tergantung kondisi jalan macet atau tidak.

Pegawai di lingkungan Pemprov Banten asal Tangerang yang menggunakan jemputan, kata Asep, ada sekitar 32 orang. Namun pada hari pertama diberlakukan masuk kerja jam 06.00 WIB, hanya 26 pegawai saja yang berangkat.

"Sisanya ada yang ketinggalan. Akhirnya naik mobil pribadi," kata Asep.

Sementara PNS lain, yakni Teti, mengaku harus bangun lebih awal untuk menyiapkan sahur bagi keluarganya, dan menyesuaikan waktu agar bisa mengejar bus pukul 04.00 WIB.

"Saya sudah masak sejak setengah dua. Siap-siap dan berangkat pukul tiga pagi. Tidak sempat sahur di rumah, jadi dibekal. Sahur di bus," kata Teti PNS asal Sepatan, Tangerang.

Baca juga: Selama Ramadhan, PNS Banten Kerja Pukul 06.00-12.30 WIB

Baik Teti maupun Asep mengaku sedikit berat dengan aturan baru, lantaran harus lebih pagi berangkat. Namun senangnya mereka bisa pulang lebih cepat.

"Namanya tugas siap aja. Senang ya pulang lebih cepat, Kan puasa tahun lalu jam kerja normal. Magrib lewat baru sampe rumah," kata Asep.

Seperti diberitakan sebelumnya, Senin (6/5/2019) kemarin, Gubernur Banten Wahidin Halim mengubah aturan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten selama puasa.

Jika hari biasa masuk pukul 08.00 WIB, selama Ramadhan PNS diharuskan masuk pukul 06.00 WIB. Sementara untuk jam pulang pukul 12.30 WIB, kecuali hari Jumat pukul 13.00 WIB.

Peraturan soal jam kerja tersebut mulai berlaku Selasa (7/5/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com