"Ya selama ini biasa-biasa aja kita lihat, penampilannya enggak ada yang terlalu wah kali. Biasa aja kalau pulang naik kereta (motor) Honda, terus juga mau sama kawan nebeng dan juga sering naik angkot gitu," ungkap Anwar.
Baca juga: 17 Kali Ikut Pemilu, Wali Kota Surakarta Anggap Tahun Ini Paling Berat
Khairil menyesalkan kejadian tersebut bisa terjadi di Kantor Pos Cabang Medan pada masa kepemimpinannya.
"Yang jelas kami sangat menyesalkan kejadian tersebut karena memang kejadian ini sangat langka. Waktu pemeriksaan petugas, kami tidak detail mengecek setiap segel materai apakah sudah diganti atau belum," pungkasnya.
Atas dugaan ini, Sri terancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahunpenjara.
Baca juga: Petugas PPD Distrik Intan Jaya Papua Masih Menghilang, Ini Kata Bawaslu
Sumber: KOMPAS.com (Caroline Damanik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.