Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kekerasan terhadap Jurnalis di Bangkalan Divonis Bebas

Kompas.com - 29/04/2019, 21:53 WIB
Taufiqurrahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, memvonis tidak bersalah kepada Jumali, terdakwa perkara kekerasan terhadap Ghinan Salman, mantan jurnalis Radar Madura, dalam sidang putusan yang digelar, Senin (29/4/2019). Putusan itu dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Sri Hananta.

Menurut Sri Hananta, terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan.

"Memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran seperti tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum," kata Sri Hananta, diikuti dengan ketukan palu.

Baca juga: Divonis Mati, Suami Istri Pembunuh Mantan Jurnalis Dufi Ajukan Banding

Putusan tak bersalah tersebut menuai kekecewaan dari Ghinan Salman. 

"Jauh dari perkiraan saya kalau terdakwa akan bebas. Padahal tuntutan jaksa hanya 10 bulan," ujar Ghinan.

Jaksa penuntut umum, Dewi Ika Agustina, masih akan pikir-pikir atas putusan hakim. Sebab, ia mengaku bukan jaksa yang aktif sejak awal dalam menangani perkara tersebut.

Kasus kekerasan terhadap Ghinan terjadi pada 20 September 2016. Saat itu, Ghinan melihat sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Kabupaten Bangkalan bermain pingpong pada jam kerja.

Baca juga: Divonis Mati, Sari Pembunuh Mantan Jurnalis Dufi Menangis

Ghinan yang semula akan melakukan klarifikasi terkait berita dugaan korupsi melihat ASN tidak bertugas pada jam kerja langsung memotretnya.

Ia pun langsung dikerubuti beberapa orang yang tidak suka dengan upayanya mendokumentasikan aktivitas mereka.

Ghinan pun dianiaya dan mendapat ancaman. Sebagian dari ASN bahkan ada yang mencekik leher Ghinan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com