Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Jumali (baju batik) terdakwa perkara kekerasan terhadap mantan jurnalis Radar Madura,Ghinan Salman, bersalaman dengan ketua majelis hakim setelah divonis bebas, Senin (29/4/2019).
( KOMPAS.com/TAUFIQURRAHMAN )
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+