Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Mati, Suami Istri Pembunuh Mantan Jurnalis Dufi Ajukan Banding

Kompas.com - 23/04/2019, 22:34 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Pembunuh Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi yang mayatnya ditemukan dalam drum akan mengajukan banding setelah divonis hukuman mati pada sidang terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Iya banding, melalui langkah hukum tingkatan bandingnya dari Pengadilan Tinggi (PT) sampai ke Mahkamah Agung (MA)," kata kuasa hukum Nurhadi, Ramli M Sidiq saat ditemui usai mendengarkan vonis oleh majelis hakim, Selasa (23/4/2019).

Menurutnya, termasuk terdakwa lain yang telah membantu membuang mayat Dufi, yaitu Yudi alias Dasep juga akan mengajukan banding.

"Banding untuk tiga-tiganya, waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum, sebagai kuasa hukum gratis 100 persen untuk melayani masyarakat," katanya.

Baca juga: Terdakwa Utama Pembunuhan Mayat Dalam Drum Dituntut Hukuman Mati

Sebelumnya, Majelis hakim Ben Ronald didampingi hakim anggota Ni Luh Sukmarini dan Andri Falahandika memutuskan bahwa M Nurhadi dan Sari Murniasih telah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan sesuai Pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Sementara untuk terdakwa lain yang telah membantu membuang mayat Dufi, yaitu Yudi alias Dasep, dijatuhkan dengan hukuman penjara 10 tahun yang diatur dan diancam Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 kedua KUHP.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa pada persidangan sebelumnya yang menuntut keduanya dengan hukuman mati dan penjara 10 tahun bagi terdakwa yang membantu membuang mayat Dufi.

"M Nurhadi alias Hadi bin Muryanto dan Sri Murniasih telah terbukti secara sah dengan pembunuhan berencana menjatuhkan hukuman pidana dengan pidana mati," kata majelis hakim Ben Ronald mengetuk palu di ruang sidang, Selasa (23/4/2019).

"Untuk terdakwa Dasep terbukti secara sah membantu melakukan pembunuhan berencana dengan pidana penjara 10 tahun," sambung Ben mengetuk palu.

Pihaknya mempertimbangkan hal yang memberatkan, yaitu perbuatan yang tergolong sadis dan tidak berperikemanusiaan. Sementara hal yang meringankan tidak ada.

Secara terpisah, adik Dufi, Muhammad Ali Ramdhani mengaku bersyukur setelah mendengar vonis hukuman mati terhadap pelaku utama pembunuhan Dufi.

"Bagi kami keluarga itu sangat adil meskipun ya tetap istri dan keluargannya merasa kehilangan ya," ucapnya didampingi istri Dufi dan sejumlah kerabat lainnya.

Meski demikian lanjutnya, pihak keluarga akan tetap mengawal kasus ini hingga putusan akhir. Karenanya kedua terdakwa terbukti sengaja merencanakan pembunuhan dengan sejumlah barang bukti.

"Iya tetap kami akan mengawal sampai putusan akhir dan keluarga perlu tahu hukuman yang memang pasti dijatuhkan kepada terdakwa dua orang hukuman mati dan pembantunya itu (Dasep) dihukum 10 tahun," terangnya.

Baca juga: Divonis Mati, Sari Pembunuh Mantan Jurnalis Dufi Menangis

Sebelumnya, mayat Dufi ditemukan di dalam sebuah drum di kawasan Industri Kembang Kuning, Kampung Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Minggu (18/11/2018).

Mayat Dufi ditemukan pertama kali oleh seorang pemulung sampah di wilayah tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com