Salin Artikel

Terdakwa Kekerasan terhadap Jurnalis di Bangkalan Divonis Bebas

Menurut Sri Hananta, terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan.

"Memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran seperti tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum," kata Sri Hananta, diikuti dengan ketukan palu.

Putusan tak bersalah tersebut menuai kekecewaan dari Ghinan Salman. 

"Jauh dari perkiraan saya kalau terdakwa akan bebas. Padahal tuntutan jaksa hanya 10 bulan," ujar Ghinan.

Jaksa penuntut umum, Dewi Ika Agustina, masih akan pikir-pikir atas putusan hakim. Sebab, ia mengaku bukan jaksa yang aktif sejak awal dalam menangani perkara tersebut.

Kasus kekerasan terhadap Ghinan terjadi pada 20 September 2016. Saat itu, Ghinan melihat sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Kabupaten Bangkalan bermain pingpong pada jam kerja.

Ghinan yang semula akan melakukan klarifikasi terkait berita dugaan korupsi melihat ASN tidak bertugas pada jam kerja langsung memotretnya.

Ia pun langsung dikerubuti beberapa orang yang tidak suka dengan upayanya mendokumentasikan aktivitas mereka.

Ghinan pun dianiaya dan mendapat ancaman. Sebagian dari ASN bahkan ada yang mencekik leher Ghinan.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/29/21532531/terdakwa-kekerasan-terhadap-jurnalis-di-bangkalan-divonis-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke