Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Mati, Sari Pembunuh Mantan Jurnalis Dufi Menangis

Kompas.com - 23/04/2019, 20:12 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Rachmawati

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Dua pembunuh Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi yang mayatnya ditemukan dalam drum divonis hukuman mati setelah menjalani sidang terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Mendengar putusan hakim, dua terdakwa, M Nurhadi dan Sari Murniasih terlihat pasrah. Sari  terlihat menangis. Dia menundukkan kepalanya sambil sesekali menyeka air matanya.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa pada persidangan sebelumnya yang menuntut keduanya dengan hukuman mati.

Baca juga: Terungkapnya Pembunuh Dufi, Pria yang Ditemukan Tewas di Dalam Drum

Sidang putusan yang berlangsung 30 menit itu, dipimpin oleh Hakim Ketua Ben Ronald didampingi Hakim Anggota Ni Luh Sukmarini dan Andri Falahandika, memutuskan bahwa Nurhadi dan Sari telah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan sesuai Pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana

"M. Nurhadi alias Hadi bin Muryanto dan Sri Murniasih telah terbukti secara sah dengan pembunuhan berencana menjatuhkan hukuman pidana dengan pidana mati," kata Majelis Hakim Ben Ronald mengetuk palu di ruang sidang, Selasa (23/4/2019).

Baca juga: Tersangka Buron Pembunuh Dufi Telah Terdeteksi Keberadaannya

Sementara itu, majelis hakim juga menjatuhi hukuman kepada terdakwa lain yang telah membantu membuang mayat Dufi, yaitu Yudi alias Dasep. Dia dijatuhi  hukuman penjara 10 tahun yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 kedua KUHP.

"Untuk terdakwa Dasep terbukti secara sah membantu melakukan pembunuhan berencana dengan pidana penjara 10 tahun," sambung Ben mengetuk palu.

Menurut Ben, pihaknya mempertimbangkan hal yang memberatkan yaitu perbuatan yang tergolong sadis dan tidak berperikemanusiaan. Sementara hal yang meringankan tidak ada.

"Barang bukti satu bilah golok dan back cover beserta barang bukti lainnya," ujarnya.

Baca juga: Tersangka Pembunuh Dufi Bertambah, Total Jadi 5 Orang

Dengan demikian, majelis hakim menyatakan kasus tersebut telah selesai.

Sebelumnya diberitakan, mayat Dufi ditemukan di dalam sebuah drum di kawasan Industri Kembang Kuning, Kampung Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Minggu (18/11/2018).

Baca juga: Polisi Temukan Mobil Milik Mantan Jurnalis Dufi di Lampung Utara

Mayat Dufi ditemukan pertama kali ditemukan oleh seorang pemulung sampah di wilayah tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com