Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang Jangkrik di Palembang Tertangkap Tangan Jual 8 Ekor Kukang

Kompas.com - 23/04/2019, 16:11 WIB
Aji YK Putra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menangkap SI (39), seorang pedagang jakngkrik di Pasar 16 Ilir Palembang.

SI ditangkap lantaran tertangkap tangan menjual delapan ekor kukang, Selasa (23/4/2019).  

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Supriadi mengatakan, penangkapan SI yang tercatat sebagai warga Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Jakabaring, Palembang, itu bermula ketika petugas mendapatkan laporan masyarakat.

Dari laporan itu, mereka langsung bergerak dan mendapati delapan ekor kukang hendak dijual seharga Rp 150.000. 

Baca juga: Dua Ekor Kukang Jawa Serahan Warga Sukabumi Sudah Dilepasliarkan

Menurut Supriadi, SI membeli kukang tersebut seharga Rp 100.000 dari para warga yang berburu satwa yang dilindungi itu. 

"Pelaku hanya menampung dari warga yang menjual. Lalu kembali dijualkan lagi dan ia mendapatkan keuntungan Rp 50.000 per ekor," kata Supriadi, saat gelar perkara. 

Polda Sumatera Selatan menunjukkan barang bukti sebanyak delapan ekor kukang yang ditangkap dari seekor pedagang di pasar 16 Ilir kota Palembang, Selasa (23/4/2019).KOMPAS.com/AJI YK PUTRA Polda Sumatera Selatan menunjukkan barang bukti sebanyak delapan ekor kukang yang ditangkap dari seekor pedagang di pasar 16 Ilir kota Palembang, Selasa (23/4/2019).

Supriadi mengatakan, penyidik saat ini sedang mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pelaku lain yang diduga menjadi pemesan kukang. 

"Masih didalami, apakah dijual di Sumsel atau diluar. Untuk delapan ekor kukang, kami titipkan ke BKSDA sebagai barang bukti," ujar dia. 

Akibat perbuatannya, SI dikenakan Pasal 40 Ayat 2 jo Pasal 21 Ayat 2 huruf A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman penjara selama lima tahun. 

Baca juga: Satwa Dilindungi Kukang Jawa Ditemukan di Sawah

"Tersangka dikenakan wajib lapor, karena statusnya adalah ibu yang masih menyusui," ungkap dia. 

Sementara, pengakuan SI, ia baru pertama kalinya menjual kukang dan dibeli dari seseorang yang tidak dikenal. 

Setiap hari, SI mengaku hanya berdagang jangkrik untuk menghidupi keluarganya. 

"Baru hari ini dijual, biasanya jangkrik. Saya tahu ini salah, saya menyesal, karena kebutuhan ekonomi jadi jual hewan dilindungi," ungkap SI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com