Salin Artikel

Pedagang Jangkrik di Palembang Tertangkap Tangan Jual 8 Ekor Kukang

PALEMBANG, KOMPAS.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menangkap SI (39), seorang pedagang jakngkrik di Pasar 16 Ilir Palembang.

SI ditangkap lantaran tertangkap tangan menjual delapan ekor kukang, Selasa (23/4/2019).  

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Supriadi mengatakan, penangkapan SI yang tercatat sebagai warga Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Jakabaring, Palembang, itu bermula ketika petugas mendapatkan laporan masyarakat.

Dari laporan itu, mereka langsung bergerak dan mendapati delapan ekor kukang hendak dijual seharga Rp 150.000. 

Menurut Supriadi, SI membeli kukang tersebut seharga Rp 100.000 dari para warga yang berburu satwa yang dilindungi itu. 

"Pelaku hanya menampung dari warga yang menjual. Lalu kembali dijualkan lagi dan ia mendapatkan keuntungan Rp 50.000 per ekor," kata Supriadi, saat gelar perkara. 

"Masih didalami, apakah dijual di Sumsel atau diluar. Untuk delapan ekor kukang, kami titipkan ke BKSDA sebagai barang bukti," ujar dia. 

Akibat perbuatannya, SI dikenakan Pasal 40 Ayat 2 jo Pasal 21 Ayat 2 huruf A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman penjara selama lima tahun. 

"Tersangka dikenakan wajib lapor, karena statusnya adalah ibu yang masih menyusui," ungkap dia. 

Sementara, pengakuan SI, ia baru pertama kalinya menjual kukang dan dibeli dari seseorang yang tidak dikenal. 

Setiap hari, SI mengaku hanya berdagang jangkrik untuk menghidupi keluarganya. 

"Baru hari ini dijual, biasanya jangkrik. Saya tahu ini salah, saya menyesal, karena kebutuhan ekonomi jadi jual hewan dilindungi," ungkap SI.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/23/16114181/pedagang-jangkrik-di-palembang-tertangkap-tangan-jual-8-ekor-kukang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke