SUKABUMI, KOMPAS.com - Seekor satwa dilindungi jenis kukang Jawa (Nycticebus javanucus) diserahkan warga secara sukarela.
Satwa dilindungi itu diserahkan Guruh (30), warga Kecamatan Cisaat, ke Markas PMI di Jalan Raya Sukabuni-Bogor, Ciseureuh, Cisaat, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (2/3/2019) siang.
"Kami hari ini kembali menerima seekor kukang secara sukarela dari warga," kata Ketua PMI Kabupaten Sukabumi Hondo Suwito seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu petang.
Dia menuturkan, seekor kukang yang diserahkan ini merupakan temuan warga di areal persawahan di wilayah Mangkalnya. Saat itu, warga yang menemukan kukang dalam perjalanan pulang ke rumahnya pada Jumat malam.
"Melihat kukang, dia langsung menyelamatkannya dan membawa ke rumahnya," tuturnya.
Baca juga: Kukang Jawa Terancam Tinggal Cerita
Namun, dia melanjutkan, karena kesulitan memberikan makan, akhirnya penemu kukang itu mencari informasi di internet hingga akhirnya mendapatkan pemberitaan penyerahan kukang ke PMI Kabupaten Sukabumi.
"Akhirnya penemu kukang menyerahkannya kepada kami. Penyerahan sukarela kukang ke PMI Kabupaten Sukabumi kali ini merupakan yang kelima," kata Hondo.
Menurut dia, untuk penyelamatan satwa dilindungi ini, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga (PPSC) di Kecamatan Nyalindung. Rencananya, kukang ini akan dievakuasi ke PPSC, Minggu (3/3/2019).
"Agar bisa ditangani dan mendapatkan rehabilitasi serta bisa dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya," ungkapnya.
Kukang Jawa merupakan salah satu satwa dilindungi Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.