Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

40 TPS di 13 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan Direkomendasikan PSU

Kompas.com - 22/04/2019, 13:45 WIB
Himawan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - KPU Sulawesi Selatan sudah menerima 40 rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Bawaslu yang tersebar di 13 Kabupaten/Kota yang ada di Sulawesi Selatan.

Kabupaten Jeneponto menjadi daerah yang pertama melakukan proses pemungutan suara ulang.

Komisioner KPU Sulsel Divisi Hubungan Masyarakat, Data, Informasi, dan Antarlembaga Uslimin mengatakan 13 Kabupaten/Kota yang melakukan PSU ialah Makassar, Jeneponto, Takalar, Barru, Pangkep, Maros, Pare-pare, Bone, Soppeng, Toraja Utara, Luwu, Palopo, dan Luwu Timur.

"Kalau di Jeneponto yang di TPS Kalimporo sudah PSU hari ini karena rekomendasinya cepat turun," kata Uslimin kepada Kompas.com, Senin (22/4/2019).

Baca juga: Bawaslu Rekomendasikan PSU di TPS 26 Boyolali

Uslimin mengatakan Kabupaten Takalar menjadi daerah yang direkomendasikan untuk melakukan PSU dengan 9 TPS.

Namun ia menyebut jumlah yang direkomendasikan ini masih bisa bertambah karena hingga kini Bawaslu masih melakukan pengkajian.

Usle, sapaan akrabnya juga menyebutkan mayoritas PSU dilakukan di 13 daerah ini karena kelalaian KPPS yang tetap memasukkan warga yang memilih di TPS hanya karena membawa KTP elektronik padahal alamat di KTP tersebut tidak sesuai dengan alamat TPS tersebut.

"Misalnya dia terdaftar sebagai warga Makassar tapi mencoblos di Takalar. Selain itu ada juga karena didorong oleh PTPSnya untuk dimasukkan saja dan ternyata kemudian direkom sendiri untuk di PSUkan," imbuhnya.

Baca juga: Bawaslu Rekomendasikan PSU di 5 TPS, Caleg Kota Parepare Ancam Lapor ke DKPP dan Polisi

Lebih lanjut Uslimin mengatakan masih belum mengetahui kapan waktu pemungutan suara ulang di Sulawesi Selatan bakal selesai dilakukan.

Ketersediaan cadangan jumlah surat suara yang terbatas, hanya seribu di tiap Kabupaten/Kota, membuat pihaknya belum mengetahui kapan batas akhir pemungutan suara ulang.

"Menurut undang-undang memang mensyaratkan hanya 10 hari setelah pemungutan suara tetapi kan kalau misalnya rekomendasinya baru keluar hari ini itu kan tidak bisa langsung dilaksanakan sampai tanggal 27," tuturnya.

"Jadi dimungkinkan lewat dari situ karena tergantung kesiapan logistik. Apalagi misalnya surat suara pilpres tidak ada cadangannya di provinsi. Cadangannya itu di KPU RI sementara yang PSU itu sudah banyak sekali," pungkasnya.

Baca juga: Logistik Pemilu Telat Sampai, 30.962 DPT di Nias Selatan Gelar PSU

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com