Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Surat Pengunduran Diri Bupati Mandailing Natal, Gara-gara Jokowi Kalah hingga Alasan yang Tak Lazim

Kompas.com - 22/04/2019, 09:35 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Seperti diketahui, surat tersebut ditandatangani pada 18 April 2019 oleh Bupati Dahlan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, serta tembusan ke Menko Perekonomian Darmin Nasution.

Baca Juga: Beredar Surat Pengunduran Diri Bupati Mandailing Natal Diduga karena Pilpres, Ini Penjelasannya

3. Surat Bupati Madina dianggap tidak sah

Ridwan Rangkuti mengatakan, surat permohonan pengunduran diri Dahlan secara administrasi tidak memenuhi syarat sebagai dasar untuk diproses lebih lanjut.

Hal ini karena surat tersebut memakai kop surat dan stempel Bupati Madina, bukan pernyataan pribadi.

Ridwan menjelaskan, secara hukum, syarat kepala daerah dapat membuat surat pernyataan mengundurkan diri apabila kepala daerah tidak dapat melaksanakan tupoksinya karena sakit, atau berhalangan tetap.

"Bahwa Bapak Dahlan Hasan Nasution tidak akan menyatakan mengundurkan diri sebagai Bupati hingga habis masa jabatannya," ujar Ridwan seperti dikutip dari siaran pers resmi yang diterima, Minggu (21/4/2019).

Baca Juga: Penasihat Hukum Sebut Surat Pengunduran Diri Bupati Mandailing Natal Tak Penuhi Syarat untuk Ditindaklanjuti

4. Mendagri akan panggil Bupati Madina

Mendagri, Ketua TKN Erick Thohir dan Wakil Ketua BPN Mardani Ali Sera di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2019). CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Mendagri, Ketua TKN Erick Thohir dan Wakil Ketua BPN Mardani Ali Sera di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2019).

Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, surat permohonan pengunduran diri Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution dinilai tak lazim.

Menurut Tjahjo, alasan tersebut bisa mencederai amanat masyarakat Madina yang telah memilih Dahlan sebagai kepala daerah secara langsung.

"Tapi alasan mundur ini tidak lazim, sehingga akan mencederai amanat masyarakat yang telah memilih yang bersangkutan secara langsung karena masa jabatan akan berakhir pada Juni 2021," ungkap Tjahjo, melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (21/4/2019).

Selain alasan yang tak lazim, Tjahjo menilai alamat surat yang ditujukan tidak tepat karena seharusnya ditujukan kepada DPRD Mandailing Natal.

"Secara prosedural, alamat surat ini tidak tepat. Harusnya ditujukan kepada DPRD Mandailing Natal untuk selanjutnya diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara," terang Tjahjo.

Baca Juga: Alasan Pengunduran Diri Tak Lazim, Mendagri Akan Panggil Bupati Mandailing Natal

5. Gubernur Edy belum menerima surat dari Bupati Madina

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di TPS Lapas Wanita Kelas IIA Tanjung Gusta Medan, Rabu (17/4/2019)Dok: Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provinsi Sumut Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di TPS Lapas Wanita Kelas IIA Tanjung Gusta Medan, Rabu (17/4/2019)

Kepala Biro Humas Setda Provinsi Sumut, Ilyas Sitorus mengatakan, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi belum menerima surat resmi atau tembusan surat pengunduran diri Dahlan.

Sebelumnya, Dahlan mengirimkan surat pengunduran dirinya sebagai Bupati Madina diduga terkait hasil Pilpres 2019 ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Menurut Biro Otonomi Daerah Sumut, Pak Gubernur Edy Rahmayadi dan Sekda, secara resmi, mereka belum ada yang menerima surat pengunduran diri Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution," ujar Ilyas seperti dikutip dari Antara, Minggu (21/4/2019).

Baca Juga: Edy Rahmayadi Belum Terima Surat Pengunduran Diri Bupati Mandailing Natal

Sumber: KOMPAS.com (David Oliver Purba, Oryza Pasaribu)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com