Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kasus Dugaan Ketua PPS Bongkar 21 Kotak Suara di Banyumas, Penyelidikan Dihentikan hingga Pengakuan EL

Kompas.com - 22/04/2019, 08:50 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan (PPK) Patikraja, Banyumas, Jawa Tengah, berinisial EL, diduga merusak 21 kotak suara yang disimpan di gudang penyimpanan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Jumat (19/4/2019).

Setelah penyelidikan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyumas memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum. Bawaslu tidak menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan EL.

Sementara itu, menurut EL, dirinya membongkar segel kotak suara dan mengambil sampul C1 untuk keperluan sinkronisasi data hasil rekapitulasi suara.

Baca fakta lengkapnya berikut ini:

1. Kronologi pembongkaran kotak suara

Polres Banyumas melakukan prarekonstruksi perusakan kotak suara di gudang penyimpanan Balai Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (19/4/2019) malamDok. Bawaslu Banyumas Polres Banyumas melakukan prarekonstruksi perusakan kotak suara di gudang penyimpanan Balai Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (19/4/2019) malam

Warga di Kecamatan Patikraja dibuat heboh dengan informasi bahwa EL dan TS mengambil sampul C1 dari dalam kotak suara hasil pemungutan suara pemilihan presiden dari dalam gudang PPK.

Pada saat itu, panitia sedang melakukan rekapitulasi suara tingkat kecamatan di tempat yang sama.

Aksinya diketahui salah seorang saksi dari partai politik. Sebelumnya, saksi tersebut melihat gelagat mencurigakan EL dan TS yang membuka kotak suara di dalam gudang penyimpanan.

Setelah diklarifikasi, keduanya mengaku mengambil sampul dari dalam 21 kotak suara untuk melakukan sinkronisasi perolehan hasil suara yang akan diinput ke aplikasi perolehan suara.

Sementara itu, terduga pelaku mengaku membuka segel kotak suara dan mengambil sampul C1 atas dasar informasi dari WhatsApp grup yang disampaikan ketua PPK setempat.

Sampul C1 yang sempat dibawa kedua terduga pelaku masih utuh karena pelaku belum sempat membuka sampul tersebut.

Setelah itu, Bawaslu segera melakukan penyelidikan kasus dugaan pembobolan kotak suara di gudang penyimpanan di Balai Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, tersebut.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Pembobolan 21 Kotak Suara oleh Ketua PPS di Banyumas

2. Pengakuan EL usai kasus pembongkaran kotak suara menjadi viral

Ilustrasi pemilu.Shutterstock Ilustrasi pemilu.

Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) berinisial EL mengaku, dirinya membongkar segel kotak suara dan mengambil sampul C1 untuk keperluan sinkronisasi data hasil rekapitulasi suara.

EL mengatakan, sebelum kejadian tersebut, dia sedang mencoba memasukkan data hasil rekapitulasi suara ke aplikasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com