Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pengunduran Diri Tak Lazim, Mendagri Akan Panggil Bupati Mandailing Natal

Kompas.com - 21/04/2019, 21:16 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, surat permohonan pengunduran diri Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution dinilai tak lazim.

Dahlan beralasan mengundurkan diri karena warganya tidak memilih Joko Widodo (Jokowi) saat Pilpres 2019.

Menurut Tjahjo, alasan tersebut bisa mencederai amanat masyarakat Madina yang telah memilih Dahlan sebagai kepala daerah secara langsung.

"Tapi alasan mundur ini tidak lazim, sehingga akan mencederai amanat masyarakat yang telah memilih yang bersangkutan secara langsung karena masa jabatan akan berakhir pada Juni 2021," ungkap Tjahjo, melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (21/4/2019).

Baca juga: Bupati Mandailing Natal Ajukan Pengunduran Diri karena Kecewa Warganya Tak Pilih Jokowi

Selain alasan yang tak lazim, Tjahjo menilai alamat surat yang ditujukan tidak tepat karena seharusnya ditujukan kepada DPRD Mandailing Natal.

"Secara prosedural, alamat surat ini tidak tepat. Harusnya ditujukan kepada DPRD Mandailing Natal untuk selanjutnya diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara," terang Tjahjo.

Baca juga: Bupati Mandailing Natal Akui Mundur karena Kecewa Hasil Pemilu

Surat permohonan yang ditulis Dahlan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Padahal, proses administrasi pengunduran diri kepala daerah diatur Undang-Undang Pemerintah Daerah.

Mekanismenya ialah surat pengunduran diri bupati diserahkan ke DPRD. Selanjutnya, pimpinan DPRD mengadakan rapat paripurna untuk mengumumkan pengunduran diri tersebut.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Namun, Kemendagri akan mempelajari surat tersebut dengan memanggil Dahlan dan berkomunikasi dengan Pemprov Sumut. 

"Kita pelajari dan panggil yang bersangkutan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kami akan komunikasikan dengan Pemprov Sumut untuk fasilitasi," kata Tjahjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com