Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kasus Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak, Pelaku Minta Maaf hingga Keluarga Minta Visum Ulang

Kompas.com - 12/04/2019, 07:31 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

Lalu, salah satu tersangka NB alias EC mengatakan, tidak ada aksi penyekapan, penyeretan, penyiraman secara bergiliran dan membenturkan kepala AD ke aspal.

Baca Juga: 3 Isu Viral di Medsos Kompak Dibantah Geng Siswi SMA Pengeroyok Siswi SMP

3. Polisi: Masuk kategori penganiayaan ringan

Kapolresta Pontianak Kombes Anwar Nasir mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.

Menurut dia, ketiga tersangka dikenai Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujarnya.

Baca Juga: Pengacara: Siswi SMP di Pontianak Korban Pengeroyokan Masih Muntah-muntah

4. Muhadjir: Kejadiannya tak seperti yang beredar di media sosial

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memberikan keterangan pers usai menjenguk siswi SMP korban pengeroyokan sejumlah geng siswi SMA di Rumah Sakit Pro Medika Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (11/4/2019)KOMPAS.com/HENDRA CIPTA Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memberikan keterangan pers usai menjenguk siswi SMP korban pengeroyokan sejumlah geng siswi SMA di Rumah Sakit Pro Medika Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (11/4/2019)

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, berkunjung ke Pontianak, Kalimantan Barat, untuk melihat langsung penanganan perkara pengeroyokan AD (14), siswi SMP oleh geng siswi SMA, Rabu (11/4/2019) pagi.

Di Pontianak, Muhadjir lebih dulu mendengarkan pemaparan Kapolresta Kombes Anwar Nasir, sebelum kemudian menjenguk AD di Rumah Sakit Pro Medika Pontianak. Menurut dia, penganiayaan terhadap siswi SMP pada kenyataannya tidak seperti yang tersebar di media sosial.

Seperti misalnya, isu bahwa korban dikeroyok oleh 12 pelaku dan termasuk merusak area sensitif korban.

"Kasus sebenarnya tidak seperti apa yang menyebar luas di media sosial. Saya mendengar langsung pemaparan dari Kapolresta," kata Muhadjir.

Baca Juga: Menteri Pendidikan Sebut Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak Tidak Seperti Cerita di Media Sosial

5. Keluarga korban ajukan visum ulang

Suasana pertemuan antara keluarga korban dan ketiga tersangka yang didamping pengacara di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (11/4/2019)KOMPAS.com/HENDRA CIPTA Suasana pertemuan antara keluarga korban dan ketiga tersangka yang didamping pengacara di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (11/4/2019)

Pihak keluarga AD (14) akan mengajukan dilakukannya visum ulang. Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Pengacara korban Daniel Tangkau, di Rumah Sakit Pro Medika Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (11/4/2019).

"Terkait hasil visum yang dibeberkan kepolisian, di mana tidak ditemukan masalah kesehatan pada korban, maka pihak keluarga akan mengajukan visum ulang," kata Daniel.

Menurut dia, hasil visum itu nantinya akan disodorkan kepada kepolisian sebagai alat bukti baru.

"Namun, bukan berarti pihak keluarga menolak hasil visum tersebut. Kami hanya minta visum ulang," tururnya.

Baca Juga: Keluarga Siswi SMP Korban Pengeroyokan di Pontianak Ajukan Visum Ulang

Sumber: KOMPAS.com (Hendra Cipta)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com