PONTIANAK, KOMPAS.com - Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, menggelar upaya hukum diversi untuk penanganan kasus pengeroyokan AD (14), siswi SMP oleh geng siswi SMA, Kamis (11/4/2019).
Upaya ini menghadirkan masing-masing keluarga korban dan ketiga tersangka, dengan didampingi pengacara serta KPPAD Kalbar.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di Mapolresta Pontianak, upaya diversi berlangsung alot. Pihak korban dan tersangka masing-masing masih menyampaikan pendapatnya.
Baca juga: Mendikbud Sebut Siswi SMP Korban Pengeroyokan di Pontianak Baik dan Cerdas
Sebelumnya, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, ketiga tersangka, masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17), dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
"Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," kata Anwar, Rabu (10/4/2018).
Sebagaimana diketahui, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Baca juga: Keluarga Siswi SMP Korban Pengeroyokan di Pontianak Ajukan Visum Ulang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.