Salin Artikel

Upaya Diversi Kasus Pengeroyokan Siswi SMP Berlangsung Alot

Upaya ini menghadirkan masing-masing keluarga korban dan ketiga tersangka, dengan didampingi pengacara serta KPPAD Kalbar.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di Mapolresta Pontianak, upaya diversi berlangsung alot. Pihak korban dan tersangka masing-masing masih menyampaikan pendapatnya.

Sebelumnya, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, ketiga tersangka, masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17), dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

"Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," kata Anwar, Rabu (10/4/2018).

Sebagaimana diketahui, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/11/21573271/upaya-diversi-kasus-pengeroyokan-siswi-smp-berlangsung-alot

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke