Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditahan Dalam Kasus Penipuan, Caleg Gerindra Mengaku Dana Miliaran Mengalir ke Sejumlah Pihak

Kompas.com - 11/04/2019, 18:12 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Dugaan penipuan dengan tersangka caleg Partai Gerindra Dapil Bali, AA Alit Wiraputra, terus mulai menyentuh pihak lain.

Sebelumnya, Alit ditangkap di Jakarta, karena terlibat dalam kasus penipuan pengurusan perijinan pelebaran kawasan pelabuhan Pelindo lll Benoa, Kamis (11/4/2019).

Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, dalam keterangan persnya mengatakan, dana yang diperoleh dari korban diserahkan kepada tiga orang, masing-masing berinisial J, C dan S.

"Kepada S, tersangka menyerahkan uang sebesar Rp.7,5 miliar ditambah Rp.800 juta untuk memberikan arahan, pihak mana saja yang berkompeten untuk kepentingan pengurusan perijinan," kata Fairan.

Baca juga: Polisi Tangkap Caleg Gerindra Terkait Kasus Penipuan Perizinan Pelabuhan Benoa

Sedangkan kepada C, diserahkan 4,6 miliar untuk mengurus dan menyiapkan gambar dan rancangan pengembangan wilayah.

Lalu kepada J, diserahkan sebesar 1,1 miliar untuk mengurus legalitas dan surat-surat lain ke Pemprov.

"Ketiga saksi sudah diperiksa, mereka mengaku menerima (aliran uang) dengan sejumlah bukti transfer," kata Fairan.

Namun, dalam kesepakatan kerjasama, tersangka menunjuk untuk dirinya sendiri. Sehingga uang yang diterima untuk diserahkan ke pihak lain adalah tanggung jawab tersangka.

"Kewajiban dia itu dengan pihak pelapor," pungkas Fairan.

Baca juga: Menyusul Eks Wagub Bali, Dua Tersangka Ikut Ditahan Terkait Dugaan Penipuan Bos PT Maspion

Untuk diketahui, kasus dugaan penipuan ini berawal pada tahun 2012 silam. Ketika itu, tersangka merayu korban, Sutrisno Lukito Dosastro untuk pengurusan ijin dalam rangka pengembangan pelabuhan Benoa, seluas 400 hektar.

Untuk memuluskan proyek tersebut, maka diperlukan perijinan dari pihak Provinsi Bali. Untuk tujuan tersebut mereka bersepakat mendirikan PT. Bangun Segitiga Emas.

PT ini rencananya yang akan mengajukan ijin ke Pelindo III daalam rencana pengembangan pelabuhan. Alit Wiraputra dipercaya untuk memuluskan semua perijinan.

Wiraputra bertugas mengurus draft kerjasama, rekomendasi dan persetujuan prinsip. Sehingga dibuatlah kesepakatan. Mereka juga bersepakat korban mengeluarkan biaya operasional sebesar Rp. 30 Miliar.

Baca juga: Mahasiwa Asal Jakarta Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Mahasiswa KKL Unsoed ke Thailand

Wiraputra meminta 6 miliar, untuk digunakan audiensi dengan gubernur dan wakil gubernur.

Kemudian pada tahap kedua, korban kembali memberikan Rp.10 miliar kepada tersangka untuk mendapatkan ijin dan rekomendasi dari gubernur saat itu.

Sampai tahap kedua, pencairan ijin rekomendasi tidak keluar. Padahal pelapor sudah menyerahkan dana kepada tersangka sebesar Rp 16 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com