Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyusul Eks Wagub Bali, Dua Tersangka Ikut Ditahan Terkait Dugaan Penipuan Bos PT Maspion

Kompas.com - 10/04/2019, 20:37 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar,
Farid Assifa

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi akhirnya menahan dua tersangka lain dalam kasus dugaan penipuan terhadap bos PT Maspion dengan kerugian sekitar Rp 150 miliar pada Rabu (10/4/2019). Mereka masing-masing adalah I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung.

Keduanya dijebloskan ke tahanan pada pukul 19.30 Wita usai menjalani 5 jam pemeriksaan. Sthuti Mandala selaku pengacara Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung mengatakan, sebelum dijebloskan ke ruang tahanan, kedua kliennya diperiksa terkait aliran dana jual beli tanah dari PT Maspion.

Menurut Mandala, kedua kliennya mengkau menerima aliran dana. Wayan Wakil mendapat Rp 8 miliar, sedangkan Anak Agung Ngurah Agung Rp 26 miliar.

Baca juga: Dua Tersangka Kasus Penipuan Bos Maspion oleh Eks Wagub Bali Diperiksa

Atas penahanan kliennya, Mandala mengaku mengikuti proses hukum.

"Kami tetap mengikuti prosedur hukum. Ke depan, kami dari kuasa hukum akan mengajukan penangguhan penahanan," kata Mandala.

Polisi telah menetapkan mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Selain Sudikerta, polisi juga menetapkan tiga nama lain sebagai tersangka. Masing-masing I Wayan Wakil (51), AA Ngurah Agung (68), dan Ida Bagus Herry Trisna Yuda (49).

Ketiganya memiliki peran masing-masing. AA Agung Ngurah Agung bertugas untuk meyakinkan warga agar mau menjual tanah, sedangkan Herry Trisna Yuda, adik ipar Ketut Sudikerta, berperan menerima transfer dana dari PT Maspion.

Baca juga: Eks Wagub Bali Kembali Jalani Pemeriksaan, Dugaan Kasus Penipuan Bos Maspion

 

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena berperan aktif dalam kasus penipuan terhadap bos PT Maspion dan mereka juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kepada pemilik tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com