Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Wagub Bali Kembali Jalani Pemeriksaan, Dugaan Kasus Penipuan Bos Maspion

Kompas.com - 10/04/2019, 12:58 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Mantan wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta, kembali menjalani pemeriksaan di Direktorat kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Bali, Rabu (10/4/2019).

Ketut Sudikerta, tiba di lantai 3 Ditkrimsus Polda Bali, sekitar pukul 11.30 Wita. Dengan dikawal ketat petugas. Sudikerta, terlihat tiba dengan tangan terikat mengenakan baju tahanan berwarna orange.

Selain itu, Sudikerta, menutup wajah menggunakan masker. Setelah menjalani satu jam pemeriksaan, Ketut Sudikerta, langsung meninggalkan Polda Bali dengan digiring ke mobil untuk kembali ke ruang tahanan.

Sejumlah awak media yang menunggu sejak pagi tidak bisa menggali keterangan karena Sudikerta, enggan menjawab pertanyaan. Bahkan setengah berlari Sudikerta, masuk ke dalam mobil dan meninggalkan awak media.

Baca juga: Mantan Wakil Gubernur Bali Jadi Tersangka Kasus Penipuan Senilai Rp 150 M

Sebelumnya, Ketut Sudikerta, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 150 miliar pada Senin (11/3/2018) silam.

Sudikerta, menawarkan dua objek tanah di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, kepada pemilik Maspion Grup, Ali Markus, pada tahun 2013. Sementara objek tanah yang sama pernah dijual ke PT Dua Kelinci.

Padahal Maspion secara kewajiban sudah memberikan hampir Rp. 150 miliar. Atas perbuatan tersebut Sudikerta, dilaporkan pihak Ali Markus ke Polda Bali.

Baca juga: Eks Wagub Bali Tersangka Penipuan Bos Maspion Ditahan usai Diperiksa 4 Jam

Sudikerta, diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan/atau menggunakan surat/dokumen yang diduga palsu seolah-olah asli dan/atau pencucian uang.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau pasal 3 UU nomor 8 th 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com