Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tersangka Kasus Penipuan Bos Maspion oleh Eks Wagub Bali Diperiksa

Kompas.com - 10/04/2019, 13:18 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar,
Rachmawati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com — I Wayan Wakil (51) dan AA Ngurah Agung (68), dua tersangka kasus dugaan penipuan bos PT Maspion dengan nilai kerugian Rp 50 miliar, dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Bali pada Rabu (10/4/2019).

Sebelumnya kedua tersangka sudah menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai tersangka.

Saat tiba di Mapolda Bali, keduanya didampingi penasihat hukum Sthuti Mandala.

"Mereka dipanggil sebagai tersangka, nanti akan diperiksa jam 2," kata Mandala.

Baca juga: Eks Wagub Bali Kembali Jalani Pemeriksaan, Dugaan Kasus Penipuan Bos Maspion

Menurutnya, Wakil dan Anak Agung telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Maret 2019. Dalam pemeriksaan kali ini, mereka diperiksa sebagai tersangka terkait keterlibatan mereka dalam kasus dugaan penipuan terhadap bos PT Maspion.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Selain Sudikerta, polisi juga menetapkan tiga nama lain sebagai tersangka.

Masing-masing I Wayan Wakil (51), AA Ngurah Agung (68), dan Ida Bagus Herry Trisna Yuda (49).

Baca juga: Eks Wagub Bali Tersangka Penipuan Bos PT Maspion Ajukan Penangguhan Penahanan

Ketiganya memiliki peran masing-masing. AA Agung Ngurah Agung bertugas untuk meyakinkan warga agar mau menjual tanah, sedangkan Herry Trisna Yuda, adik ipar Ketut Sudikerta, berperan menerima transfer dana dari PT Maspion.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena berperan aktif dalam kasus penipuan terhadap bos PT Maspion dan mereka juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kepada pemilik tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com