Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Mantan Wagub Bali Diduga Tipu Bos Maspion, Jual Beli Tanah Rp 150 Miliar hingga Bantah Hendak Kabur

Kompas.com - 05/04/2019, 07:35 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Diduga hendak kabur, mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali Ketut Sudikerta tertangkap di Bandara Ngurah Rai pada Kamis (4/4/2019).

Sudikerta diketahui telah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi dalam dugaan kasus penipuan jual beli dua obyek tanah di Bali senilai Rp 150 miliar pada 2013. 

Setelah tertangkap, polisi memeriksa Sudikerta selama 4 jam dan langsung dijebloskan ke penjara Polda Bali.

Seperti diketahui, kasus dugaan penipuan tersebut dilaporkan oleh bos Maspion Group, Ali Markus. 

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Diduga hendak kabur, Sudikerta ditangkap di bandara 

Sejumlah penumpang tiba di Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat, Selasa (3/10/2017). Jika terjadi bencana erupsi Gunung Agung dan Bandara Ngurah Rai, Bali, tidak bisa beroperasi maka Bandara Lombok menjadi salah satu dari 10 bandara anternatif yang dicanangkan Kementerian Perhubungan sehingga aktivitas wisatawan tetap berjalan lancar.ANTARA FOTO/Wira Suryantala Sejumlah penumpang tiba di Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat, Selasa (3/10/2017). Jika terjadi bencana erupsi Gunung Agung dan Bandara Ngurah Rai, Bali, tidak bisa beroperasi maka Bandara Lombok menjadi salah satu dari 10 bandara anternatif yang dicanangkan Kementerian Perhubungan sehingga aktivitas wisatawan tetap berjalan lancar.

Mantan Wakil Gubernur Bali Sudikerta membantah dirinya berniat akan kabur dari kasus penipuan Rp 150 miliar yang menjeratnya.

"Saya tidak ada niat kabur, apalagi ke luar negeri. Saya ingin menindaklanjuti penyelesaian perkara dengan teman-teman di Jakarta," katanya sesaat sebelum dijebloskan ke ruang tahanan Mapolda Bali, Kamis (4/4/2019).

Polisi menangkap Sudikerta di Bandara Ngurah Rai dan ditahan seusai menjalani pemeriksaan selama 4 jam di Mapolda Bali.

"Sudah ditangkap pada Kamis, 4 April 2019 pukul 14.19 di Gate 3 domestik Bandara Ngurah Rai tujuan Jakarta. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali," kata Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja saat dikonfirmasi via pesan singkat, Kamis sore.

Seperti diketahui, Sudikerta diduga terlibat kasus penipuan terhadap bos Maspion Group, Ali Markus, terkait pembelian dua obyek tanah di Bali pada 2013.

Baca Juga: Ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Mantan Wagub Bali Sudikerta Bantah Hendak Kabur

2. Kronologi kasus dugaan penipuan bos Maspion Group

Ilustrasi penangkapan terduga teroris.KOMPAS/LUCKY PRANSISKA Ilustrasi penangkapan terduga teroris.

Ketut Sudikerta sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 150 miliar pada Senin (11/3/2018).

Saat itu, Sudikerta menawarkan dua obyek tanah di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, kepada pemilik Maspion Group Ali Markus pada 2013.

Sementara obyek tanah yang sama pernah dijual ke PT Dua Kelinci, padahal Maspion secara kewajiban sudah memberikan hampir Rp 150 miliar. Atas perbuatan tersebut, Sudikerta dilaporkan Ali Markus ke Polda Bali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com