Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Wagub Bali Tersangka Penipuan Bos PT Maspion Ajukan Penangguhan Penahanan

Kompas.com - 08/04/2019, 16:44 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar,
Farid Assifa

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta mengajukan penangguhan penahanan melalui dirkrimsus Polda Bali pada Senin (8/4/2019).

Sudikerta ditahan dalam kasus dugaan penipuan terhadap bos PT Maspion Ali Markus senilai Rp 150 miliar.

"Tujuan kami ajukan permohonan penangguhan penahanan karena kalau (Sudikerta) di luar bisa berpikir bersama kami dalam rangka mencari upaya penyelesaian kasus ini," kata I Wayan Sumardika, pimpinan tim kuasa hukum Sudikerta yang baru saja dibentuk.

Salah satu upaya dimaksud adalah dengan mencari jalan kekeluargaan antara pihak Sudikerta dengan PT Maspion.

Baca juga: Polisi Sita Aset Milik Eks Wagub Bali Terkait Dugaan Penipuan Bos PT Maspion

Dalam pengajuan penangguhan ini, tim kuasa hukum juga menyertakan sejumlah poin komitmen. Misalnya tidak akan melarikan diri serta tidak akan menghilangkan barang bukti.

Selain mengajukan penangguhan penahanan, pengacara juga akan meminta BAP dari penyidik.

"Kami kan baru mulai, jadi ke sini sekalian minta BAP klien kami. Dari BAP nanti akan dipelajari untuk mencari solusi atas masalah ini," pungkas Sumardika.

Mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada Kamis (4/4/2019), karena menjadi tersangka penipuan terhadap bos Maspion Group.

"Sudah ditangkap pada hari Kamis, 4 April 2019 pukul 14.19 di Gate 3 domestik Bandara Ngurah Rai Bali tujuan Jakarta. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali," kata Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja saat dikonfirmasi via pesan singkat, Kamis sore.

Baca juga: Dugaan Penipuan Bos Maspion oleh Eks Wagub Bali, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

 

Ketut Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 150 miliar pada Senin (11/3/2018) silam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com