Salin Artikel

Dua Tersangka Kasus Penipuan Bos Maspion oleh Eks Wagub Bali Diperiksa

Sebelumnya kedua tersangka sudah menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai tersangka.

Saat tiba di Mapolda Bali, keduanya didampingi penasihat hukum Sthuti Mandala.

"Mereka dipanggil sebagai tersangka, nanti akan diperiksa jam 2," kata Mandala.

Menurutnya, Wakil dan Anak Agung telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Maret 2019. Dalam pemeriksaan kali ini, mereka diperiksa sebagai tersangka terkait keterlibatan mereka dalam kasus dugaan penipuan terhadap bos PT Maspion.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Selain Sudikerta, polisi juga menetapkan tiga nama lain sebagai tersangka.

Masing-masing I Wayan Wakil (51), AA Ngurah Agung (68), dan Ida Bagus Herry Trisna Yuda (49).

Ketiganya memiliki peran masing-masing. AA Agung Ngurah Agung bertugas untuk meyakinkan warga agar mau menjual tanah, sedangkan Herry Trisna Yuda, adik ipar Ketut Sudikerta, berperan menerima transfer dana dari PT Maspion.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena berperan aktif dalam kasus penipuan terhadap bos PT Maspion dan mereka juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kepada pemilik tanah.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/10/13182111/dua-tersangka-kasus-penipuan-bos-maspion-oleh-eks-wagub-bali-diperiksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke