Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Penipuan Bos Maspion oleh Eks Wagub Bali, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Kompas.com - 05/04/2019, 14:52 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar,
Khairina

Tim Redaksi

 

DENPASAR, KOMPAS.com -Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta terhadap PT Maspion.

Mereka yang diperiksa adalah para pihak yang mengetahui proses transaksi jual beli tanah sampai yang terindikasi menerima aliran dana.

"Sebanyak 29 saksi dari para pihak yang diperiksa. Dari pemeriksaan, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Direskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, S.I.K. dalam keterangan pers di Mapolda Bali pada Jumat (5/4/2019).

Baca juga: Sebelum Ditangkap, Sudikerta Diminta Pengacaranya Tak Keluar Bali

 Menurut Yuliar. selain mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta dan 3 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah I Wayan Wakil (51), AA Ngurah Agung (68), dan Ida Bagus Herry Trisna Yuda (49).

Ketiganya memiliki peran masing-masing. AA Agung Ngurah Agung bertugas untuk meyakinkan warga menjual tanah. Sedangkan Herry Trisna Yuda yang tidak lain merupakan adik ipar dari Ketut Sudikerta berperan menerima transfer dana dari PT Maspion.

"Anak Agung Ngurah Agung berperan aktif meyakinkan proses jual beli sedangkan Wayan Wake memalsukan sertifikat," kata Yuliar.

Karena peran aktif tersebut, mereka ditetapkan sebagai tersangka, di samping adanya dugaan mereka tidak menyerahkan uang hasil jual beli tanah kepada pihak yang berhak.

Khusus untuk Anak Agung Ngurah Agung dan Wayan Wakil, polisi kembali melakukan pemeriksaan pada Jumat siang.

"Hari ini kami periksa dua tersangka," ucap Yuliar.

Baca juga: Ditahan karena Diduga Tipu Bos Maspion Rp 150 Miliar, Eks Wagub Bali Tetap Sah sebagai Caleg Golkar

Untuk diketahui Ketut Sudikerta sebelumnya ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada Kamis (4/4/2019) pukul 14.19 Wita.

Dia ditangkap di Gate 3 Domestik dengan penerbangan tujuan Jakarta.

Ketut Sudikerta sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 150 miliar pada Senin (11/3/2018) silam.

Sudikerta menawarkan dua objek tanah di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan kepada pemilik Maspion Grup, Ali Markus pada tahun 2013.

Sementara objek tanah yang sama pernah dijual ke PT Dua Kelinci.

Padahal, Maspion secara kewajiban sudah sudah memberikan hampir Rp 150 miliar. Atas perbuatan tersebut Sudikerta dilaporkan pihak Ali Markus ke Polda Bali.

Sudikerta diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan/atau menggunakan surat/dokumen yg diduga palsu seolah-olah asli dan/atau pencucian uang.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan tindak Pidana pencucian uang. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com