DENPASAR, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali mengamankan caleg DPR RI dari partai Gerindra yang juga Ketua Kadin Bali Anak Agung Alit Wiraputra pada Kamis (11/4/2019).
Dia ditangkap di Hotel Belligio, Kuningan, Jakarta.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja melalui pesan singkat kepada wartawan pada Kamis pagi.
Menurut Widjaja, Alit Wiraputra ditangkap terkait kasus penipuan perizinan di pelabuhan Benoa.
Baca juga: Caleg Gerindra di Palembang Dipecat karena Hadiri Kampanye Jokowi
"Tersangka terlibat kasus penipuan pengurusan perijinan pelebaran kawasan pelabuhan Pelindo Benoa, Keterangan lebih lanjut nanti sore akan disampaikan melalui press conference," ujar Widjaja singkat.
Untuk diketahui Alit Wiraputra dilaporkan pengusaha asal Jakarta, Sutrisno Lukito Disastro pada Januari 2018 silam. Alit Wiraputra dilaporkan dengan dugaan penggelapan dnaa sebesar Rp 1,6 miliar.
Kedua belah pihak awalnya bersepakat untuk bekerja sama. Lukito adalah pengusaha yang ingin berinvesrasi di pelabuhan Benoa, Bali.
Dalam perjanjian di antara keduanya, Alit Wiraputra bersedia membantu menyelesaikan sejumlah perijinan dan untuk itu Lukito menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 1,6 miliar.
Baca juga: Soal Tax Amnesty, Ketua Kadin Bali Minta Harta Waris Tak Dikenai Pajak
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.