Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kasus Intoleransi di Bantul, Isi Instruksi Gubernur DIY hingga "Tetangga di Sini Baik Semua"

Kompas.com - 06/04/2019, 16:48 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KESATU: Melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka mewujudkan kebebasan beragama dan beribadat menurut agama dan keyakinanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan dan bertempat tinggal.

KEDUA: Melakukan upaya-upaya pencegahan praktik diskriminasi dan menjunjung tinggi sikap saling menghormati serta menjaga kerukunan hidup beragama dan aliran kepercayaan.

KETIGA: Melakukan upaya-upaya pencegahan dengan merespon secara cepat dan tepat semua permasalahan di dalam masyarakat yang berpotensi menimbulkan intoleran dan/atau potensi konflik sosial, guna mencegah lebih dini tindak kekerasan.

KEEMPAT: Meningkatkan efektivitas pencegahan potensi intoleran dan/atau potensi konflik sosial, secara terpadu, sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.

KELIMA: Mengambil langkah-langkah cepat,tepat, tegas dan proporsional berdasarkan peraturan perundang-undangan dan menghormati nilai-nilai hak asasi manusia untuk menghentikan segala bentuk tindak kekerasan akibat intoleran dan/atau potensi konflik sosial.

KEENAM: Menyelesaikan berbagai permasalahan yang disebabkan oleh Suku, Agama, Ras, Antar Golongan (SARA) dan politik yang timbul dalam masyarakat dengan menguraikan dan menuntaskan akar masalahnya.

KETUJUH: Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penanganan konflik sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 107 Tahun 2015 Tentang Penanaganan Konflik Sosial, kepada organisasi perangkat daerah, kepala desa sampai dengan masyarakat di lingkungan kabupaten/kota.

KEDELAPAN: Segala bentuk keputusan/kebijakan agar disesuaikan dengan intruksi gubernur ini. Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 4 April 2019.

Baca Juga: Setelah Diskriminasi terhadap Slamet di Bantul, Gubernur DIY Keluarkan Instruksi

3. Langkah Bupati Bantul cegah kasus intoleransi terulang

Bupati Bantul Suharsono mengatakan, akan segera membuat aturan baru untuk mencegah tindakan intoleransi antarumat beragama.

Ia mengatakan, ke depan tidak akan ada lagi kasus serupa di Bantul seperti yang dialami Slamet. Untuk langkah awal pihaknya akan mengumpulkan semua pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat.

"Walau pun sudah ada kesepakatan, saya belum puas. Dalam waktu dekat atau minggu depan akan saya kumpulkan mana kala ada yang seperti itu kita sudah ada aturannya," katanya saat ditemui Kompas.com di Kantornya Kamis (4/4/2019).

Baca Juga: Ini Wacana Bupati Bantul Cegah Kasus Intoleransi Kembali Terulang di Wilayahnya

4. Slamet: Tetangga di sini baik semua

Slamet Jumiarto (42), ditemui di rumah Kontrakan di Dusun Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul Selasa (2/4/2019)KOMPAS.com/MARKUS YUWONO Slamet Jumiarto (42), ditemui di rumah Kontrakan di Dusun Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul Selasa (2/4/2019)

Setelah kasusnya viral, Slamet mengatakan, pihaknya dan keluarga belum memutuskan apakah akan segera pindah atau menghabiskan masa kontrak rumah tersebut.

Slamet menceritakan, selama beberapa hari tinggal di rumah tersebut, warga sekitar menerima dengan baik kehadiran keluarganya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com