Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kasus Intoleransi di Bantul, Isi Instruksi Gubernur DIY hingga "Tetangga di Sini Baik Semua"

Kompas.com - 06/04/2019, 16:48 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X mengeluarkan instruksi kepada jajarannya untuk tidak mengeluarkan aturan yang bersifat diskriminatif di seluruh wilayah DIY.

Instruksi ini dikeluarkan menindaklanjuti kasus intoleransi di Bantul. Kasus ini mencuat setelah viralnya diskriminasi yang dialami Slamet Jumiarto (42) yang beragama Katolik di Dusun Karet, Desa Pleret, DIY.

Sementara itu, Slamet saat ini sedang menenangkan diri setelah kasusnya menjadi perbincangan di masyarakat dan media sosial.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Sultan larang aturan yang diskriminatif di DIY

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Gatot Saptadi (mengenakan kacamata) dan Kepala Bagian Humas Setda DIY, Iswantoro saat menunjukan naskah instruksi Gubernur DIY Nomor 1/INSTR/2019KOMPAS.com / WIJAYA KUSUMA Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Gatot Saptadi (mengenakan kacamata) dan Kepala Bagian Humas Setda DIY, Iswantoro saat menunjukan naskah instruksi Gubernur DIY Nomor 1/INSTR/2019

Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengeluarkan instruksi Nomor 1/INSTR/2019. Instruksi tersebut ditetapkan pada 4 April 2019. Dalam instruksi tersebut dijelaskan tentang pencegahan potensi konflik sosial.

Hal itu disampiakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Gatot Saptadi kepada media di Kantor Kepatihan, Jumat (5/4/2019).

Baca juga: Setelah Diskriminasi terhadap Slamet di Bantul, Gubernur DIY Keluarkan Instruksi

Menurut Gatot, inti dari instruksi Gubernur DIY Nomor 1/INSTR/2019 tersebut ada tiga poin.

Pertama, pencegahan terkait dengan potensi konflik sosial. Bupati/wali kota diinstruksikan untuk bisa mengemas agar tidak terjadi konflik sosial di wilayahnya.

Kedua, bupati/wali kota harus mengambil langkah penyelesaian dengan cepat, tepat, dan tegas, apabila sudah terjadi.

Ketiga, pembinaan dan pengawasan. Artinya, perlu ada penertiban terkait dengan regulasi yang beredar di masyarakat.

"Belajar dari kemarin kan ketinggalan kereta. Artinya kejadian sudah berlangsung, tetapi langkah-langkahnya agak terlambat," kata dia. 

Baca Juga: 7 Fakta Kisah Slamet Melawan Diskriminasi Agama di Bantul, Peraturan Dicabut hingga Warga Ingin Hidup Rukun

2. Isi lengkap instruksi Gubernur DIY terkait intoleransi di DIY

IlustrasiKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi

Berikut isi instruksi Gubernur DIY Nomor 1/INSTR/2019 tentang Pencegahan Potensi Konflik Sosial:

Dalam rangka menjaga situasi keamanan, ketentraman, ketertiban dan kedamaian di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai wujud tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memenuhi hak-hak asasi Masyarakat, dengan ini menginstruksikan : Kepada : Bupati/Walikota se-Daerah Istimewa Yogyakarta Untuk :

KESATU: Melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka mewujudkan kebebasan beragama dan beribadat menurut agama dan keyakinanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan dan bertempat tinggal.

KEDUA: Melakukan upaya-upaya pencegahan praktik diskriminasi dan menjunjung tinggi sikap saling menghormati serta menjaga kerukunan hidup beragama dan aliran kepercayaan.

KETIGA: Melakukan upaya-upaya pencegahan dengan merespon secara cepat dan tepat semua permasalahan di dalam masyarakat yang berpotensi menimbulkan intoleran dan/atau potensi konflik sosial, guna mencegah lebih dini tindak kekerasan.

KEEMPAT: Meningkatkan efektivitas pencegahan potensi intoleran dan/atau potensi konflik sosial, secara terpadu, sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.

KELIMA: Mengambil langkah-langkah cepat,tepat, tegas dan proporsional berdasarkan peraturan perundang-undangan dan menghormati nilai-nilai hak asasi manusia untuk menghentikan segala bentuk tindak kekerasan akibat intoleran dan/atau potensi konflik sosial.

KEENAM: Menyelesaikan berbagai permasalahan yang disebabkan oleh Suku, Agama, Ras, Antar Golongan (SARA) dan politik yang timbul dalam masyarakat dengan menguraikan dan menuntaskan akar masalahnya.

KETUJUH: Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penanganan konflik sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 107 Tahun 2015 Tentang Penanaganan Konflik Sosial, kepada organisasi perangkat daerah, kepala desa sampai dengan masyarakat di lingkungan kabupaten/kota.

KEDELAPAN: Segala bentuk keputusan/kebijakan agar disesuaikan dengan intruksi gubernur ini. Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 4 April 2019.

Baca Juga: Setelah Diskriminasi terhadap Slamet di Bantul, Gubernur DIY Keluarkan Instruksi

3. Langkah Bupati Bantul cegah kasus intoleransi terulang

Bupati Bantul Suharsono saat ditemui di kantornya, Kamis (4/4/2019). Dia mengaku mewacanakan untuk membuat peraturan baru untuk mencegah intoleransi di wilayahnya. KOMPAS.com/MARKUS YUWONO Bupati Bantul Suharsono saat ditemui di kantornya, Kamis (4/4/2019). Dia mengaku mewacanakan untuk membuat peraturan baru untuk mencegah intoleransi di wilayahnya.

Bupati Bantul Suharsono mengatakan, akan segera membuat aturan baru untuk mencegah tindakan intoleransi antarumat beragama.

Ia mengatakan, ke depan tidak akan ada lagi kasus serupa di Bantul seperti yang dialami Slamet. Untuk langkah awal pihaknya akan mengumpulkan semua pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat.

"Walau pun sudah ada kesepakatan, saya belum puas. Dalam waktu dekat atau minggu depan akan saya kumpulkan mana kala ada yang seperti itu kita sudah ada aturannya," katanya saat ditemui Kompas.com di Kantornya Kamis (4/4/2019).

Baca Juga: Ini Wacana Bupati Bantul Cegah Kasus Intoleransi Kembali Terulang di Wilayahnya

4. Slamet: Tetangga di sini baik semua

Slamet Jumiarto (42), ditemui di rumah Kontrakan di Dusun Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul Selasa (2/4/2019)KOMPAS.com/MARKUS YUWONO Slamet Jumiarto (42), ditemui di rumah Kontrakan di Dusun Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul Selasa (2/4/2019)

Setelah kasusnya viral, Slamet mengatakan, pihaknya dan keluarga belum memutuskan apakah akan segera pindah atau menghabiskan masa kontrak rumah tersebut.

Slamet menceritakan, selama beberapa hari tinggal di rumah tersebut, warga sekitar menerima dengan baik kehadiran keluarganya.

Tak sedikit yang menyambangi untuk mengobrol sambil bertanya seputar lukisan.

Bahkan, beberapa tetangga sempat mengutarakan keinginannya agar dirinya bisa mengajari anak-anak mereka melukis.

Saat ini dirinya memilih cooling down terlebih dahulu, dan menata batin, agar bisa kembali berkarya.

"Tetangga di sini baik semua, bahkan ada yang hajatan kami dikirim makanan. Masyarakat di sini tidak membedakan kami siapa, meski kami baru saja tinggal di sini,"kata Slamet.

Baca Juga: Slamet Melawan Diskriminasi Agama, Berharap Tak Ada Lagi Aturan Serupa

5. FKUB Bantul akan kerja lebih keras untuk cegah intoleransi

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bantul Yasmuri Berharap Masyarakat Saling Menjaga Kerukunan ditemui di Kecamatan Dlingo Kamis (4/4/2019)KOMPAS.com/MARKUS YUWONO Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bantul Yasmuri Berharap Masyarakat Saling Menjaga Kerukunan ditemui di Kecamatan Dlingo Kamis (4/4/2019)

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bantul, Yasmuri, mengatakan, peristiwa di Dusun Karet menjadi pembelajaran bersama.

Pihaknya pun akan segera berkoordinasi dengan FKUB ditingkat kecamatan, agar peraturan serupa tidak ada.

Selama ini kerukunan umat beragama di Bantul terjalin dengan baik. Permasalahan di Dusun Karet merupakan perbedaan persepsi dari kesepakatan masyarakat yang tertuang dalam aturan.

Kesepakatan warga tersebut tidak rinci sehingga multitafsir sehingga menyebabkan salah persepsi. Setelah dikonfirmasi, menyadari semuanya kesepakatan itu memang perlu dibuat secara rinci.

"Satu kelompok atau dusun boleh saja membuat tata tertib, kesepakatan boleh. Tetapi tidak boleh melanggar aturan diatasnya," ucapnya.

Baca Juga: Pemotongan Nisan Salib di Kotagede Yogyakarta, Sultan HB X Minta Maaf

Sumber: KOMPAS.com (Markus Yuwono, Wijaya Kusuma)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com