Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belanja Pakai Uang Palsu, Pemuda Asal Jombang Diamankan Polisi

Kompas.com - 05/04/2019, 12:47 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

"Setelah hasil cetakan sudah pas, tersangka Defit meminta untuk dicetakkan sebanyak 12 lembar pada kertas HVS ukuran A4," ungkap Azi Pratas.

Dari proses itu, lanjut Azi Pratas, Defit mendapatkan total 48 lembar uang palsu pecahan Rp. 50 ribu. Sedangkan Dwiki, menerima ongkos cetak sebesar Rp. 1.000 untuk tiap lembar kertas HVS A4.

Awalnya untuk Pamer, Lalu Dipakai Belanja

AKP Azi Pratas Guspitu mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap jika niat Defit Sujianto mencetak uang dengan printer warna di atas kertas HVS A4 adalah untuk mahar seserahan pada sebuah acara.

Niat itu disampaikan Defit kepada Dwiki saat memintanya mengedit dan mencetak uang palsu.

Selain itu, uang hasil cetakan tersebut nantinya akan dipamerkan kepada orangtuanya untuk membuktikan jika Defit sudah bekerja dan punya penghasilan.

Namun, kata Azi Pratas, uang palsu yang dicetak di sebuah warnet atas bantuan Dwiki Muddasir tersebut, ternyata digunakan oleh Defit Sujianto untuk belanja.

"Faktanya oleh tersangka (Defit) dipakai untuk belanja makanan dan bensin. Jumlah yang sudah dipakai untuk belanja sebanyak 4 lembar," bebernya.

Baca juga: Pamer Barang Mewah, Selebgram Ini Ditangkap atas Dugaan Pencucian Uang

Atas perbuatannya, Defit Sujianto kini ditahan di Mapolres Jombang. Dia dijerat dengan pasal 36 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar," ungkap AKP Azi Pratas.

Selain menahan Defit Sujianto, Polisi juga mengamankan Dwiki Muddasir, selaku perantara pembuatan uang palsu. Dia kini ditahan dan dijerat dengan pasal pasal 36 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dwiki Muddasir, sebut Azi Pratas, terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara itu, selain menahan dua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka.

Barang bukti tersebut, antara lain 44 lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu dengan nomor seri MEF988665, 1 unit monitor merek LG, 1 unit CPU merek Power Up, serta 1 unit keyboard merek Votre dan 1 unit printer warna merek Epson L360.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com