Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belanja Pakai Uang Palsu, Pemuda Asal Jombang Diamankan Polisi

Kompas.com - 05/04/2019, 12:47 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Jombang Jawa Timur mengamankan Defit Sujianto (26), pemuda asal Dusun Kalangan, Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, akibat berbelanja menggunakan uang palsu.

Kasat Reserse dan Kriminal Polres Jombang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Azi Pratas Guspitu mengungkapkan, pemuda pengangguran itu ditangkap unit Resmob Polres Jombang pada akhir bulan Maret lalu.

Penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima polisi terkait adanya seseorang yang belanja dengan uang palsu. Polisi pun segera melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Pada Rabu (27/03/2019) petang, petugas dari Unit Resmob Polres Jombang meringkus Defit Sujianto, saat berada di sebuah warkop di jalan Pahlawan Jombang.

"Saat ditangkap kemudian digeledah, ditemukan uang diduga palsu pecahan Rp. 50 ribu di dalam dompet tersangka. Jumlahnya 9 lembar," ungkap Azi Pratas, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/4/2019).

Baca juga: Polisi Amankan Uang Palsu Rp 4,6 Miliar dari Rumah Kontrakan di Sleman

Selain menggeledah keberadaan uang palsu pada saku dan dompet tersangka, polisi juga menggeledah rumah orangtua tersangka.

Di rumah tinggal tersangka, polisi menemukan 35 lembar uang palsu pecahan Rp. 50 ribu.

"Jadi totalnya ada 44 lembar uang diduga palsu yang disita. Untuk yang 4 lembar sudah digunakan untuk belanja makanan dan bensin (BBM)," kata Azi Pratas.

Dicetak Dengan Printer di Warnet

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, uang palsu yang dimiliki Defit Sujianto, dicetak di sebuah warung internet (warnet) menggunakan printer warna merek Epson tipe L360.

AKP Azi Pratas Guspitu menjelaskan, pada awal Maret 2019, Defit Sujianto mendatangi warnet Rajasa di Jalan KH. Romli Tamim di Peterongan. Disitu, pemuda pengangguran itu menyewa komputer untuk browsing.

Baca juga: Nongkrong di Warnet Saat Jam Sekolah, 20 Pelajar di Depok Terjaring Razia

Saat browsing, komputer yang digunakan Defit tiba-tiba error. Dia lalu menuju meja operator yang dijaga oleh Dwiky Muddasir.

Kepada Dwiki Muddasir, Defit meminta agar dicarikan gambar uang pecahan Rp 50 ribu yang beredar di internet.

Setelah mendapatkan gambar dimaksud, Defit meminta Dwiki untuk meng-copy lalu mengedit gambar tersebut agar bisa dicetak rapi pada dua sisi.

Permintaan itu dituruti oleh Dwiki. Dia mengedit gambar sesuai permintaan Defit lalu mencetaknya pada kertas HVS ukuran A4.

"Setelah hasil cetakan sudah pas, tersangka Defit meminta untuk dicetakkan sebanyak 12 lembar pada kertas HVS ukuran A4," ungkap Azi Pratas.

Dari proses itu, lanjut Azi Pratas, Defit mendapatkan total 48 lembar uang palsu pecahan Rp. 50 ribu. Sedangkan Dwiki, menerima ongkos cetak sebesar Rp. 1.000 untuk tiap lembar kertas HVS A4.

Awalnya untuk Pamer, Lalu Dipakai Belanja

AKP Azi Pratas Guspitu mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap jika niat Defit Sujianto mencetak uang dengan printer warna di atas kertas HVS A4 adalah untuk mahar seserahan pada sebuah acara.

Niat itu disampaikan Defit kepada Dwiki saat memintanya mengedit dan mencetak uang palsu.

Selain itu, uang hasil cetakan tersebut nantinya akan dipamerkan kepada orangtuanya untuk membuktikan jika Defit sudah bekerja dan punya penghasilan.

Namun, kata Azi Pratas, uang palsu yang dicetak di sebuah warnet atas bantuan Dwiki Muddasir tersebut, ternyata digunakan oleh Defit Sujianto untuk belanja.

"Faktanya oleh tersangka (Defit) dipakai untuk belanja makanan dan bensin. Jumlah yang sudah dipakai untuk belanja sebanyak 4 lembar," bebernya.

Baca juga: Pamer Barang Mewah, Selebgram Ini Ditangkap atas Dugaan Pencucian Uang

Atas perbuatannya, Defit Sujianto kini ditahan di Mapolres Jombang. Dia dijerat dengan pasal 36 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar," ungkap AKP Azi Pratas.

Selain menahan Defit Sujianto, Polisi juga mengamankan Dwiki Muddasir, selaku perantara pembuatan uang palsu. Dia kini ditahan dan dijerat dengan pasal pasal 36 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dwiki Muddasir, sebut Azi Pratas, terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara itu, selain menahan dua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka.

Barang bukti tersebut, antara lain 44 lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu dengan nomor seri MEF988665, 1 unit monitor merek LG, 1 unit CPU merek Power Up, serta 1 unit keyboard merek Votre dan 1 unit printer warna merek Epson L360.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com