Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk Produsen Uang Palsu Pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 di Kulon Progo

Kompas.com - 01/03/2019, 14:34 WIB
Dani Julius Zebua,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com - Produsen uang palsu terungkap. Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resor Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap seorang pemilik usaha sablon dan percetakan kartu undangan bernama AW (inisial), 30 tahun, warga Kota Pekalongan. 

AW diduga sebagai produsen atau pencetak uang palsu (upal) dalam lembaran Rp 100.000 dan Rp 50.000.

Polisi menangkap AW di rumahnya di Pekalongan. Polisi menemukan uang palsu hasil cetakan yang sudah siap edar sebanyak 9 bundel upal dalam rupa nominal Rp 100.000 dan 1 bundel uang palsu Rp 50.000.Masing-masing bundelan terdiri 100 lembar upal.

Polisi juga sekaligus menyita seluruh peralatan sablon maupun peralata mencetak milik AW yang berada di Pekalongan maupun rumah kontrakannya di kota berbeda, Semarang, sekitar 100 kilometer jauhnya dari Pekalongan.

Baca juga: Hanya Bedakan Uang dari Warna, Mbah Rupi Tertipu Pengedar Uang Palsu

 

Dari kedua tempat itu, polisi mengumpulkan laptop dan satu set PC beserta monitornya. Juga beberapa printer laser dan printer tinta.

Sebuah alat laminating, seperangkat alat sablon beserta catnya, meja kecil, lampu neon, lampu neon ultraviolet, kapas hingga kertas perak berwarna ungu.

Polisi juga mendapatkan 203 lembar kertas tipis ukuran A4 yang sudah tercetak gambar uang Rp 100.000, namun belum dipotong-potong.

Dari seluruh barang bukti ini, polisi memastikan AW inilah sebagai produsen uang palsu.

Baca juga: Polisi Sita 267 Uang Palsu Rp 100.000 dari Pembeli yang Diamuk Pedagang Pasar di Kulon Progo

"Kami menangkap tersangka AW yang menjadi produsen uang palsu pada 28 Februari 2019 kemarin di rumahnya di Kota Pekalongan. Pada dirinya, kami dapatkan 9 bundel uang palsu pecahan 100.000 dan 1 bundel pecahan 50.000," kata Ajun Komisaris Besar Polisi, Anggara Nasution, Kepala Polres Kulon Progo di kantornya, Jumat (1/3/2019).

Yang sangat mengejutkan lagi, polisi juga menyita 3 rim kertas setipis "kertas karbon" yang baru setengah proses maupun hendak dicetak.

Kertas yang baru setengah proses itu bila diterawang terlihat gambar air. Kapolres menjelaskan, kertas setengah proses dan siap cetak itu sebanyak 7750 lembar.

"Bila semua tersebar maka negara bisa rugi sedikitnya Rp 775 juta," katanya.

Kronologi

Penangkapan AW berawal dari tertangkapnya Kusnin, 46, di Pasar Jagalan, Desa Banjaroya, Kalibawang, Kulon Progo pada Selasa (26/2/2019) pagi.

Kusnin warga asal Kabupaten Jepara. Ia tertangkap bersama istrinya, Sri M (28).

Para pedagang pasarlah yang menangkap Kusnin usai membeli ikan pindang dengan uang palsu. Pedagang kesal dan menghakiminya.

Baca juga: Pedagang Pasar di Kulon Progo Mengamuk dan Tangkap Pembeli yang Diduga Gunakan Uang Palsu

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com