Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Jawa Barat Sita 54.947 Bibit Lobster Senilai Hampir Rp 11 Miliar

Kompas.com - 28/03/2019, 23:00 WIB
Putra Prima Perdana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat menggagalkan upaya penyelundupan 54.947 ekor bibit lobster jenis pasir dan mutiara.

Penyelundupan dilakukan oleh pria berinisial AR (26) pada Jumat (22/3/2019) lalu. AR adalah penumpang pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA844 tujuan Singapura yang berangkat dari Bandara Husein Sastranegara Bandung.

“Berdasarkan hasil analisa intelijen dan pengamatan petugas terhadap gerak-gerik pelaku, dilakukan pemeriksaan terhadap dua tas kabin yang dibawa oleh pelaku. Hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 33 kantong plastik yang berisi total 54.947 ekor benih lobster,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Saepulloh Nasution, Kamis (28/3/2019).

Lebih lanjut Saepulloh menjelaskan, benih lobster (Panulirus spp) merupakan jenis produk perikanan yang diatur penangkapan dan/atau pengeluarannya dari wilayah Negara Republik Indonesia sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Baca juga: TNI AL Amankan Benih Lobster Senilai Rp 46,1 Miliar yang Hendak Diselundupkan ke Singapura

Nilai barang hasil penindakan atas 54.947 ekor benih lobster ini adalah hampir Rp 11 miliar.

“Hampir Rp 11 miliar. Potensi kerugian immaterial yang lebih besar adalah terancamnya keberadaan dan ketersediaan populasi sumber daya lobster sebagai produk perikanan Indonesia akibat penangkapan dan atau pengeluaran ilegal lobster,” ungkapnya.

Pelaku, lanjut Saepulloh, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta.

“Terhadap barang bukti berupa benih lobster telah dilepasliarkan di perairan Muaragatah, Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, pada tanggal 23 Maret 2019,” bebernya.

Baca juga: Ini Asal Daerah Ratusan Ribu Benih Lobster yang Akan Diselundupkan ke Singapura

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat satu (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar karena telah melanggar ketentuan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com