Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Induk Orangutan "Hope" Diberondong 74 Tembakan Senapan Angin, Ini 5 Faktanya

Kompas.com - 14/03/2019, 09:56 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

“BKSDA juga akan berkoordinasi dengan Polda Aceh untuk penertiban senapan angin ilegal yang selama ini banyak beredar di kalangan masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga: Seorang Petani di Aceh Timur Terluka Diserang Orangutan di Kebun Durian

3. Kronologi konflik orangutan dan warga Subulussalam

Konflik warga dan orangutan di Subulussalam, Aceh, berawal saat induk orangutan itu masuk ke kawasan permukiman, terutama kebun warga. Diduga kuat warga menembaki induk orangutan tersebut.

Namun, menurut Sapto, orangutan masuk ke permukiman karena habitatnya terganggu. Menurut Sapto, hal ini jamak terjadi di wilayah Kalimantan dan Sumatera.

"Ini awalnya ada konflik orangutan berkeliaran di kebun sawit milik warga. Kebunnya ini berbatasan dengan hutan. Orangutan ini datang ke kebun dan dianggap mengganggu oleh warga," kata Sapto.

Baca Juga: Penyiksaan Orangutan dengan Senapan di Aceh Sudah 4 Kali Terjadi

4. Hope terluka dan bayinya mati

Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) saat dievakuasi YOSL-OIC dan BBKSDA Sumut ke Medan, Kamis (24/1/2019)KOMPAS.com/MEI LEANDHA Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) saat dievakuasi YOSL-OIC dan BBKSDA Sumut ke Medan, Kamis (24/1/2019)

Berdasarkan hasil pemeriksaan di Sibolangit, Hope juga mengalami patah tulang tangan dan kaki kanan serta jari. Ada luka bacok yang sudah bernanah di bagian punggung.

“Kondisi induk orangutan kurang sehat, dengan luka di tangan, kaki, jari tangan, serta mata kena peluru senapan angin,” kata Sapto Aji, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/3/2019).

Sapto mengatakan, anak induk orangutan tersebut juga terkena luka tembak dan mati saat dilakukan evakuasi.

Induk orangutan akan dirawat di karantina Sibolangit, sedangkan anaknya yang mati juga dikuburkan di sana.

“BKSDA menyesalkan dan mengutuk siapa pun yg melukai dan menyiksa kedua individu orangutan itu, dan akan berupaya bersama penegak hukum untuk bisa mengungkap kekejaman terhadap satwa dilindungi,” ujarnya.

Baca Juga: Induk Orangutan Terluka dengan 73 Peluru Bersarang di Tubuh

5. Kurangnya sosialiasasi tentang satwa dilindungi

Ilustrasi orang utan jantan dewasa sedang mencari makanan di kawasan hutan Rawa Kluet di Suak Belimbing, di wilayah Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh Selatan, Sabtu (12/01/2018).  KOMPAS.com/RAJA UMAR Ilustrasi orang utan jantan dewasa sedang mencari makanan di kawasan hutan Rawa Kluet di Suak Belimbing, di wilayah Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh Selatan, Sabtu (12/01/2018).

Menurut Sapto, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku yang melakukan penembakan satwa dilindungi itu bisa diancam 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

Tak hanya itu, penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dibantu BKSDA Aceh telah melakukan penyelidikan untuk penembak orangutan.

Perlu diketahui, saat ini populasi orangutan di wilayah Sumatera Utara dan Aceh sekitar 13.000 ekor.

Saat ini, pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh telah mengevakuasi induk orangutan tersebut dan sekarang dirawat secara intensif di Pusat Rehabilitasi Orangutan di Sibolangit, Sumatera Utara.

"Maka, kami mendorong ke kepolisian untuk penertiban penggunaan senapan angin. Kami akan menggalakkan lebih masif lagi untuk menyadarkan masyarakat. Kami berharap kasus ini bisa diungkap oleh hukum sehingga penembak memiliki efek jera," ujar Sapto.

Baca Juga: Kisah Orangutan Diimbah dan Hamidah yang Bertukar Tempat dengan 2 Harimau

Sumber: KOMPAS.com (Retia Kartika Dewi, Raja Umar)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com