Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB), Fahmi Arisandi, memiliki pendapat senada.
Menurut dia, masyarakat adat diakui haknya, dilindungi keberadaannya.
"Ada beberapa tata aturan perundangan, konstitusi yang mengakomodasi hak dan perlindungan serta pengakuan masyarakat adat agar mereka bisa menegakkan hukum adatnya terutama dalam melindungi wilayahnya. Sayangnya tidak semua pemerintah daerah melihat aturan itu sebagai alat pelindung keberadaan masyarakat adat," ujar dia.
Pemahaman, kearifan masyarakat adat menjaga kampung dari ancaman bencana dengan melestarikan hutan itu tumbuh secara turun temurun.
"Sesungguhnya merekalah penjaga kawasan hutan sejati. Sudah sebaiknya hak perlindungan dan pengakuan masyarakat adat segera menjadi perhatian bagi pemerintah daerah," kata Fahmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.