Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Bahar Bin Smith Menilai Dakwaan Jaksa Kabur atau Tidak Jelas

Kompas.com - 06/03/2019, 15:05 WIB
Agie Permadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Bahar bin Smith, Munarman menilai, dakwaan yang ditujukan kepada kliennya kabur atau tidak jelas.

Hal itu diungkapkanya dalam sidang dengan agenda eksepsi di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/3/2019).

"Dakwaan Jaksa (penuntut) kabur, karena peran masing-masing terdakwa tidak rinci," kata Munarman.

Seperti halnya luka-luka pada korban, menurut Munarman, luka korban ini ada juga yang dikarenakan duel, bukan dianiaya oleh kliennya tersebut.

Baca juga: Polisi Pertebal Penjagaan Ring Satu di Lokasi Sidang Bahar bin Smith

 

Selain itu, status dari korban dinilai tidak jelas. Dalam dakwaan, status dari para korban dinilainya tidak rinci, mana yang dewasa dan anak.

"Dakwaan JPU ini kabur, tidak dapat diterima, harus dinyatakan batal demi hukum atau tidak sah," kata dia.

Dalam sidang, kuasa hukum juga memaparkan lima poin nota keberatan yakni menyatakan Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang mengadili, surat dakwaan batal demi hukum, melepaskan terdakwa dari penjara, membebankan ongkos perkara ke negara, dan mengabulkan seluruh keberatan terdakwa.

Dia menilai, Pengadilan Negeri Bandung tak berhak mengadili Bahar bin Smith, lantaran perkara kasus ini terjadi di Kabupaten Bogor. Begitupun dengan para saksi yang berdomisili di Bogor.

Baca juga: 5 Fakta Sidang Bahar Bin Smith, Dijerat UU Perlindungan Anak hingga Aksi Pendukung Bahar

 

"Perkara ini terjadi di Kabupaten Bogor, jadi yang berhak mengadili PN Cibinong, menurut kami lebih efektif kalau di PN Cibinong," kata dia.

Sementara itu, berdasarkan pantauan, saat sidang tengah berlangsung, massa pendukung Bahar bin Smith melakukan aksi didepan Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, dan melakukan orasi. Akibatnya, Jalan Seram pun ditutup sementara.

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan Kamis (14/3/2019) di tempat yang sama dengan agenda putusan sela.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com