Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Minta Penahanan Bahar bin Smith Dipindah, Ini Sebabnya

Kompas.com - 01/03/2019, 06:10 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengeluhkan terbatasnya waktu bertemu dengan kliennya saat ditahan di Mapolda Jabar.

Untuk itu pihaknya meminta hakim untuk memindahkan Bahar bin Smith ke Lapas Cibinong atau Rutan Kebonwaru.

"Kalau diijinkan Lapas Cibinong, kalau tidak ya alternatifnya Kebonwaru Bandung," harap Ichwan usai sidang perdana Bahar di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019).

Permintaan tersebut menyusul terbatasnya waktu bertemu dengan kliennya, apabila masih ditahan di Mapolda Jabar.

Baca juga: Ini Kronologi Penganiayaan yang Dilakukan Bahar bin Smith

"Akses pengacara ke tahanan polda, pakai waktu jam besuk. Kalau kita sesuain pasal 70 itu pengacara boleh kapan aja jenguk kliennya," jelasnya.

Menurutnya, kini Bahar bukan lagi wewenang polisi, untuk itu seharusnya kliennya tersebut ditahan diluar Rutan Polda.

"Harus ke lapas ya, karena sudah jadi kewenangan Jaksa dan Hakim," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bahar bin Smith tersandung kasus penganiayaan dua anak. Pada Desember 2018, Bahar resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Sebanyak 1.321 Personel Diterjunkan Amankan Sidang Bahar bin Smith

 

Dia langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat, Bandung.

Bahar bin Smith dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara antara lima tahun hingga maksimal 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com