BANDUNG, KOMPAS.com - Berkas kasus penganiayaan yang dilakukan Bahar Bin Smith bersama dua rekannya MAB dan AY, sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Cibinong.
Hal tersebut diungkapkan Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko melalui pesan singkatnya, Kamis (7/2/2019).
Baca juga: Ini Respon Kapolda Jabar Soal Penangguhan Penahanan Bahar Bin Smith
"Berkas perkara serta barang buktinya (Bahar Bin Smith, MAB dan AY) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong, dan telah dinyatakan P21 oleh jaksa penuntut atau lengkap penyidikannya," kata Truno.
Kejadian penganiayaan ini terjadi di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin, yang berlokasi di Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada tanggal 1 Desember 2018 lalu.
Penganiyaan tersebut dilakukan kepada dua orang korban yang berinisial CAJ (18) dan MKU (17), sehingga mengakibatkan kedua korban menderita luka-luka.
Baca juga: Soal Penahanan Bahar bin Smith, Anggota Komisi III Yakin Polisi Bertindak dengan Bukti
Terdapat beberapa pasal yang diterapkan kepada pelaku dalam kasus tersebut, di antaranya Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 80 UU Tahun 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal di atas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.