Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Penganiayaan yang Dilakukan Bahar bin Smith

Kompas.com - 28/02/2019, 15:11 WIB
Agie Permadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Bahar Bin Smith didakwa pasal berlapis terkait kasus penganiayaan terhadap dua orang remaja.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019), jaksa mengungkapkan kronologi awal penganiayaan yang dilakukan Bahar. 

Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa ini bermula pada Senin (26/11/2018), saat itu korban CAJ diajak korban MKU untuk mengisi acara di Seminyak Bali. Sesampainya di Bali keduanya kemudian menghubungi panitia acara.

Karena panitia sulit dihubungi, kedua korban kemudian menginap di hotel selama tiga hari. Ketika dua korban tengah berada di daerah Kuta, ada seseorang yang bertanya kepada kedua saksi korban, Kamis (29/11/2019).

Baca juga: Bahar Bin Smith Didakwa Pasal Berlapis, Salah Satunya tentang Perlindungan Anak

"Ini Habib Bahar ya?" kata jaksa menirukan ketika membaca surat dakwaan, Kamis.

Atas perintah korban MKU yang dari dulu mengaku habib, kata Jaksa, CAJ akhirnya mengiyakan. Orang yang bertanya itu kemudian membawa kedua korban ke sebuah ruko untuk berbincang sejenak, untuk kemudian mengantarkannya ke hotel.

Keesokan harinya, Jumat (30/11/2019), kedua korban dijemput di hotel tempat menginap oleh Jamaah Majelis Ta'lim Ratibul Hadat menuju Bandara Ngurah Rai, Bali untuk pulang ke Jakarta dengan diberi dua tiket pesawat.

Terdakwa Bahar yang mengetahui ada orang yang mengaku-ngaku sebagai dirinya, kemudian memerintahkan Hamdi untuk menghubungi saksi Muhammad Abdul Basit Iskandar untuk  menanyakan rumah korban CAJ.

Dalam perbincangan melalui sambungan telepon, Bahar menceritakan adanya orang mengaku sebagai dirinya.

"'Ini ana Bahar bin Smith, antum bisa cari enggak rumahnya karena dia di Bali mengaku-ngaku sebagai ana, mengaku saudara ana, sampai istri anapun dibawa-bawa. Pulangnyapun dibelikan tiket pesawat. Ente enggak usah bingung, cari rumahnya sama antum dan kalau ada sekarang harus bawa ke sini'," kata Jaksa menirukan.

Baca juga: Sebanyak 1.321 Personel Diterjunkan Amankan Sidang Bahar bin Smith

Singkat cerita, Bahar menemukan rumah korban CAJ. Pada 1 Desember 2018, terdakwa memerintahkan temannya untuk menjemput kedua korban dan membawanya ke Pondok Pesantren Tajul Alawin di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

Di tempat inilah peristiwa penganiayaan terhadap dua korban tersebut terjadi hingga mengakibatkan keduanya luka-luka.

Jaksa mendakwa Bahar dengan pasal berlapis melalui lima tahapan, yakni primer, subsidair, kedua primer, lebih subsidair, lebih subsidair lagi.

Pasal berlapis yang menjerat Bahar dalam dakwaan itu yakni Pasal ?333 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, Pasal 170 ayat (2) ke-2, 1, KUHPidana. Pasal 351 ayat (2), (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perindungan anak.

"Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat," kata Jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com