Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebanyak 1.321 Personel Diterjunkan Amankan Sidang Bahar bin Smith

Kompas.com - 28/02/2019, 13:52 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS. com - Polisi menerjunkan ribuan personelnya untuk melakukan pengamanan ketat terhadap persidangan kasus penganiayaan yang dilakukan Bahar Bin Smith, yang dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019).

Adapun ribuan personel ini terdiri dari unsur TNI, Polda Jabar, Polrestabes Bandung, hingga instansi terkait. 

"Pelibatan kekuatan personel yang diturunkan untuk mengamankan sidang terdakwa a.n. Bahar Bin Smith yaitu sebanyak 1.321 personel," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andika, dalam pesan singkatnya.

Baca juga: Bahar Bin Smith Didakwa Pasal Berlapis, Salah Satunya tentang Perlindungan Anak

Dikatakan, pengamanan sidang terdakwa Bahar ini dilaksanakan dengan mengutamakan tindakan preemptif dan preventif guna menciptakan situasi aman dan tertib.

"Kami mengimbau agar seluruh elemen masyarakat menjunjung tinggi sistem peradilan dengan mengedepankan tertib dan taat pada aturan sistem peradilan yang ada dan berlaku," tuturnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, seiring berjalannya persidangan, sekelompok massa melakukan aksi dukungan Bahar bin Smith di depan PN Bandung.

Akibatnya, Jalan RE Martadinata yang berada tepat di depan PN Bandung pun ditutup sementara, begitu pun dengan beberapa toko di sekitarnya.

Sejumlah petugas keamanan pun melakukan pengamanan, baik di dalam sidang maupun di luar sidang.

Massa yang berorasi ini membawa serta sejumlah spanduk dan menyatakan perlawanan terhadap aksi kriminalisasi Bahar. Mereka pun meminta Bahar tidak dipenjara.

Hingga persidangan usai, massa membubarkan diri dengan tertib.

Kompas TV Kuasa hukum tersangka kasus penganiayaan Bahar bin Smith akan mengajukan nota keberatan terkait lokasi persidangan yang dilakukan di Bandung, Jawa Barat. Menurut Kuasa Hukum Bahar, persidangan harusnya dilakukan sesuai lokasi kejadian perkara yaitu wilayah Bogor. Kuasa hukum Bahar bin Smith menolak fatwa Mahkamah Agung agar sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung. Menurut Kuasa Hukum Habib Bahar, Kiagus Muhammad Koiri keputusan MA terkesan dipaksakan. Ia meminta penjelasan soal pemindahan sidang yang harusnya bisa dilakukan di Bogor. Bahar sebelumnya menjadi tersangka dan ditahan atas kasus penganiayaan terhadap remaja yang terjadi di Kabupaten Bogor. Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan persidangan Bahar Smith akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Kepastian diperoleh setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pihak kejaksaan. Ada sejumlah alasan sidang Habib Bahar dilakukan di Bandung salah satunya soal keamanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com