Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahar Bin Smith Didakwa Pasal Berlapis, Salah Satunya tentang Perlindungan Anak

Kompas.com - 28/02/2019, 13:21 WIB
Agie Permadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan terhadap dua remaja yang dilakukan Bahar bin Smith alias Habib Bahar (36) memasuki persidangan.

Dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019), Bahar didakwa pasal berlapis, salah satunya pasal Perlindungan Anak.

Dalam persidangan tersebut, Bahar bin Smith tiba di pengadilan dengan pengawalan. Bahar yang mengenakan busana muslim putih dengan peci putih dan sorban putih itu duduk di kursi pesakitan.

Baca juga: Dinyatakan Lengkap, Berkas Kasus Bahar Bin Smith Dilimpahkan ke Kejari Cibinong

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum kemudian membacakan surat dakwaan Bahar. Bahar didakwa dengan pasal berlapis melalui lima tahapan, yakni primair, subsidair, kedua primair, lebih subsidair, lebih subsidair lagi.

Adapun pasal berlapis yang menjerat Bahar dalam dakwaan itu yakni Pasal 333 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 170 Ayat (2) ke-2, 1, KUHP, Pasal 351 Ayat (2), (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak.

"Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat," kata jaksa, ketika membacakan surat dakwaan, Kamis.

Baca juga: Berkas Belum Lengkap, Polda Jabar Perpanjang Penahanan Bahar bin Smith

Sementara itu, di luar pengadilan, sekelompok massa melakukan aksi dukungan untuk Bahar. Kelompok massa yang membawa sejumlah spanduk ini bahkan mengatakan tidak rela Bahar dipenjara.

Nyanyian orasi disurakan dalam aksi tersebut, bahkan mereka menyatakan perlawanan terhadap aksi kriminalisasi terhadap Bahar. Setelah proses pengadilan dengan terdakwa Bahar bin Smith usai, massa pun ikut membubarkan diri.

Seperti diketahui, Bahar bin Smith melakukan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKU (17), di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin di Kabupaten Bogor, dan menyebabkan luka-luka.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com