Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Respon Kapolda Jabar Soal Penangguhan Penahanan Bahar Bin Smith

Kompas.com - 28/12/2018, 12:10 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pengacara Bahar bin Smith dikabarkan telah mengajukan penangguhan penahanan Bahar ke Mapolda Jabar.

Namun, nampaknya pengajuan tersebut belum mendapatkan jawaban dari pihak kepolisian. Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto sendiri mengaku belum menerima ajuan penangguhan tersebut.

"Enggak ada, belum nyampe saya," kata Agung di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (28/12/2018).

Baca juga: Polisi Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith

Penangguhan tersebut diajukan pengacaranya lantaran Bahar bin Smith dikabarkan tengah menderita sakit maag.

Menanggapi hal tersebut, Agung mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa kesehatan Bahar. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter, Bahar dalam keadaan sehat.

"Kami sesuaikan dengan operasional, hari Selasa, Senin lalu kami rutin cek dokter, hasil cek kesehatan dokter sehat-sehat saja," katanya.

Saat ini polisi masih melakukan pemberkasan terhadap kasus tersebut, bahkan rencananya Polda Jabar bakal memanggil tersangka lainnya.

"BS kami lagi lengkapi berkasnya dan kami lagi panggil dua tersangka lainnya," katanya.

Kompas TV Polda Jawa Barat resmi menahan Habib Bahar Bin Smith dalam kasus dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap anak. Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan kasus Bahar Smith ini adalah murni perbuatan melanggar hukum. Polri membantah penahanan Bahar Smith adalah bentuk kriminalisasi ulama, kadiv humas polri justru menegaskan saksi dan bukti yang ada terkait kasus ini cukup kuat untuk menunjukkan Bahar Smith melakukan tindak pidana kepada anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com