Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rabu Pekan Depan, Sidang Bahar bin Smith Dipindah

Kompas.com - 01/03/2019, 06:15 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Rabu (6/3/2019) pekan depan sidang lanjutan kasus penganiayaan dua pemuda oleh Bahar bin Smith akan dipindah ke Gedung Arsip Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Majelis Hakim, Edison Muhammad usai menutup sidang perdana Bahar bin Smith dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadian Negeri Bandung, Kamis (28/2/2019).

"Tanggal 6 februari nanti sidang akan digelar di gedung Arsip Perpustakaan Kota Bandung," kata Edison.

Baca juga: Pengacara Minta Penahanan Bahar bin Smith Dipindah, Ini Sebabnya

Hal tersebut dilakukan agar tidak mengganggu persidangan lainnya. "Karena persidangan lain juga harus berjalan sehingga tak ganggu sidang lain," jelasnya.

Selain itu, ruangan yang besar dan representatif pun menjadi pertimbangan mengapa, persidangan dengan terdakwa Bahar Bin Smith ini dipindah ke Gedung Arsip Perpustakaan Kota Bandung.

"Di sana tempatnya lebih representatif," katanya.

Baca juga: Ini Kronologi Penganiayaan yang Dilakukan Bahar bin Smith

Sebelumnya diberitakan, Bahar bin Smith tersandung kasus penganiayaan dua anak.

Pada Desember 2018, Bahar resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat, Bandung.

Bahar bin Smith dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara antara lima tahun hingga maksimal 12 tahun.

Baca juga: Sebanyak 1.321 Personel Diterjunkan Amankan Sidang Bahar bin Smith

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com